Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Ini 4 Cara Adukan Konten Negatif ke Kominfo, Mudah Lho!

26 Februari 2020   11:22 Diperbarui: 26 Februari 2020   11:32 674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zaman sekarang, kita dimudahkan dengan adanya internet. Sayangnya, beberapa oknum menyalahgunakan internet untuk hal-hal negatif. Hal ini amat disayangkan karena sebenarnya, sebuah konten positif yang diunggah di internet akan mempengaruhi banyak sekali orang.

Sudah tahu berapa jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini? Di Indonesia, pada tahun 2020 ada 175,2 juta pengguna internet dari populasi penduduk sebanyak 272 juta jiwa. Artinya lebih dari 64% persen warga Indonesia telah terhubung ke internet, demikian riset We Are Social.

Jenis-Jenis Konten Negatif  yang Bisa Diadukan ke Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berusaha mewujudkan internet sehat di Indonesia. Kominfo menyediakan layanan aduankonten.id untuk menampung aduan warganet terhadap konten negatif yang merusak masyarakat. Aduankonten.id adalah bagian dari Trustpositif Kominfo.

Jenis-jenis konten negatif yang dapat dilaporkan adalah: pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual (plagiasi atau penjiplakan), provokasi SARA, berita bohong atau hoaks, terorisme/radikalisme, dan informasi elektronik melanggar UU.

Ada empat cara mudah adukan konten negatif ke Kominfo yaitu melalui situs aduankonten.id, email, WA, dan Twitter aduankonten. Sudah tahu cara melapor? Atau, tahu konten negatif tapi malas melapor? Kenapa, hayo?

Ok, ini 4 cara adukan konten negatif ke Kominfo, mudah lho!

1. Situs Resmi Kominfo

Situs resmi Kominfo yang menangani aduan konten dari masyarakat adalah aduankonten.id. Sila klik.

Langkah mengadukan konten di situs ini sangat mudah. 

1. Daftarkan dulu diri Anda dengan menulis nama lengkap, kata sandi baru dan konfirmasinya, lalu centang kotak "saya bukan robot".

2. Klik "daftar"

3.  Bisa juga sign-in dengan akun Google Anda.

Cara Membuat aduan baru

Cara membuat aduan baru sangat gampang.

1. Klik saja "Aduan baru", lalu halaman akan berubah ke kolom aduan baru.

2. Klik pilih kategori aduan. Di ikon segitiga, ada aneka kategori aduan, mulai dari pornografi sampai penyalahgunaan obat terlarang.

3. Salin (copy) tautan atau link konten yang hendak Anda adukan (pastikan tautan disalin dengan sempurna atau tak cuma nama situs saja).

4. Tuliskan alasan singkat mengapa konten itu bermasalah. Jika berupa pelanggaran hak cipta, misalnya, bisa sertakan juga tautan ke konten karya asli Anda.

5. Tambahkan fail pendukung (berupa tangkapan layar atau screenshot), maksimal 5 fail dengan maksimum besar total 8MB.

6. Centang "saya bukan robot" lalu klik Kirim.

Cek Aduan Lama

Kita bisa juga mengecek perkembangan penanganan aduan lama yang telah kita buat.  Kominfo menargetkan, proses maksimal pelaporan konten negatif dari masyarakat ditangani maksimal hingga tujuh hari. Jika telah sempurna, proses pelaporan bisa lebih cepat lagi.

2. Melalui email: aduankonten@mail.kominfo.go.id

Cara kedua, kita juga bisa mengadukan konten negatif melalui email ke alamat: aduankonten@mail.kominfo.go.id

Saya baru saja mengadukan sebuah konten plagiat. Setelah dua hari, Kominfo telah menghapusnya. Ternyata mengadukan konten negatif melalui aduan konten Kominfo amat mudah dan efektif!

Artinya, Kominfo sungguh bekerja keras untuk membantu menciptakan internet sehat di Indonesia tercinta. 

Mari kita manfaatkan fasilitas aduan konten ini. Laporan masyarakat tentu akan membantu Kominfo.

Mengadukan konten negatif adalah juga sebuah ibadah yang bermanfaat bagi sesama warga masyarakat.

3. Melalui WhatsApp 08119224545.

4. Melalui Twitter @aduankonten

Kominfo sampai tahun 2018 telah menangani 984.441 aduan. Aduan terbanyak didominasi konten pornografi dan perjudian. Pada 2019, aduan didominasi konten terkait perjudian (19.970), konten penipuan (18.845), dan konten hoaks (15.361).

kominfo.go.id
kominfo.go.id
Nah, ternyata ada banyak cara mudah melaporkan konten negatif ke Kominfo. Kerahasiaan pelapor dijamin Kominfo.

Sebagai catatan, kita juga bisa melaporkan konten negatif di platform media sosial di mana konten itu diunggah, misalnya di Twitter, Instagram, Line, dan Youtube. 

Ada pantunnya:

Bangun pagi-pagi, yuk jalan-jalan keren ke Suroboyo.

Tunggu apa lagi, yuk laporkan konten negatif ke aduan konten Kominfo.

---

Tulisan ini bukan pesan sponsor. Murni inisiatif penulis sendiri. Salam Indonesia maju! 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun