Zaman sekarang, kita dimudahkan dengan adanya internet. Sayangnya, beberapa oknum menyalahgunakan internet untuk hal-hal negatif. Hal ini amat disayangkan karena sebenarnya, sebuah konten positif yang diunggah di internet akan mempengaruhi banyak sekali orang.
Sudah tahu berapa jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini? Di Indonesia, pada tahun 2020 ada 175,2 juta pengguna internet dari populasi penduduk sebanyak 272 juta jiwa. Artinya lebih dari 64% persen warga Indonesia telah terhubung ke internet, demikian riset We Are Social.
Jenis-Jenis Konten Negatif  yang Bisa Diadukan ke Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berusaha mewujudkan internet sehat di Indonesia. Kominfo menyediakan layanan aduankonten.id untuk menampung aduan warganet terhadap konten negatif yang merusak masyarakat. Aduankonten.id adalah bagian dari Trustpositif Kominfo.
Jenis-jenis konten negatif yang dapat dilaporkan adalah: pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual (plagiasi atau penjiplakan), provokasi SARA, berita bohong atau hoaks, terorisme/radikalisme, dan informasi elektronik melanggar UU.
Ada empat cara mudah adukan konten negatif ke Kominfo yaitu melalui situs aduankonten.id, email, WA, dan Twitter aduankonten. Sudah tahu cara melapor? Atau, tahu konten negatif tapi malas melapor? Kenapa, hayo?
Ok, ini 4 cara adukan konten negatif ke Kominfo, mudah lho!
1. Situs Resmi Kominfo
Situs resmi Kominfo yang menangani aduan konten dari masyarakat adalah aduankonten.id. Sila klik.
Langkah mengadukan konten di situs ini sangat mudah.Â
1. Daftarkan dulu diri Anda dengan menulis nama lengkap, kata sandi baru dan konfirmasinya, lalu centang kotak "saya bukan robot".