Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Menimbang Urgensi Imbauan Bupati Demak soal Larangan Bertamu Jelang Maghrib

10 Januari 2020   06:12 Diperbarui: 14 Januari 2020   09:04 1424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya pikir, warga Indonesia yang sudah terbiasa bertoleransi sejak zaman kerajaan kuno tak perlu diatur-atur dengan surat edaran, betapa pun mulianya tujuan surat tersebut. 

Saya sangat yakin, tamu beda agama yang karena situasi bertamu jelang waktu ibadah akan bisa memahami jika tuan rumah menjalankan ibadah sesuai petunjuk agama yang dianut. Yang umum terjadi, si tamu meminta maaf, bicara seperlunya lantas berpamitan atau menunggu dengan rela sampai tuan rumah selesai beribadah. 

Gejala Redundancy
Ditinjau dari sudut pandang kebahasaan, fenomena perumitan ini biasa disebut dengan gejala redundancy. Kamus Cambridge mendefinisikan redundancy sebagai "a situation in which something is unnecessary because it is more than is needed". Artinya, suatu situasi di mana sesuatu tidak diperlukan karena hal itu berlebihan. 

Ya, memang kecenderungan kita, warga negara plus 62 adalah mempersulit hal yang mudah dan memperumit hal yang sederhana.  

Kata Gus Dur, gitu aja kok repot... !

Rujukan: kompas.com; smol

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun