Mohon tunggu...
BNNK Serdang Bedagai
BNNK Serdang Bedagai Mohon Tunggu... -

Akun resmi BNNK Serdang Bedagai

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tak Perlu Takut Laporkan Pecandu untuk Direhab

12 Mei 2015   14:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:07 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14314169671286268425

[caption id="attachment_383245" align="aligncenter" width="630" caption="Narasumber sedang memberikan penjelasan dalam kegiatan Penyuluhan Tatap Muka bagi Keluarga di Balai Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Jumat (8/5/2015)"][/caption]

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar kegiatan Penyuluhan Tatap Muka bagi Keluarga di Balai Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Jumat (8/5/2015).

Dalam acara tersebut terungkap bahwa sebagian warga cenderung enggan melapor bila ada di antara mereka yang menjadi pecandu Narkoba. Alasannya cukup simpel yakni segan atau takut dibilang mencampuri urusan keluarga orang lain.

Menurut penuturan Dewi, salah satu peserta, dirinya pernah dimarahi oleh tetangganya karena menganjurkan agar anak di keluarga tersebut direhabilitasi. Padahal hal itu dilakukannya semata-mata karena kepeduliannya terhadap tetangganya tersebut. Adanya penolakan seperti itu membuatnya jadi malas untuk terlibat aktif memerangi Narkoba.

Menanggapi hal itu, penyuluh BNN Kab. Serdang Bedagai, Ewa Gunawa Simamora S.KM yang tampil sebagai pemateri mengatakan bahwa dibutuhkan kebersamaan dan komunikasi yang baik di antara sesama warga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba. Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari stigma yang masih melekat di masyarakat bahwa pecandu Narkoba identik sebagai aib bagi keluarga.

“Perlu diketahui bahwa korban penyalahgunaan Narkoba seharusnya diobati, bukan malah dibiarkan begitu saja. Jika dibiarkan justru akan menimbulkan dampak negatif bagi keluarga yang bersangkutan maupun lingkungannya karena penyalahguna Narkoba cenderung agresif dan suka bertindak kasar,” ungkap dia.

Dia justru mengingatkan bahwa keluarga pecandu Narkotika bisa dipidana jika tidak melapor. Ancaman hukumannya adalah pidana 6 bulan penjara atau denda Rp1.000.000 kepada orang tua/wali yang anaknya belum cukup umur atau 3 bulan penjara bagi yang sudah cukup umur.

Adapun Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Serdang Bedagai Janter Sinambela M.Si mewakili Kepala BNNK Serdang Bedagai L.M. Sihombing SH, MH mengatakan penyuluhan tersebut juga untuk menyosialisasikan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba. “Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi anggota masyarakat yang ingin direhabilitasi, tidak akan dikenakan biaya,” ungkapnya. (Esdras)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun