Secara garis besarpun hal ini juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahwa " penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan"
Sehingga jika ada orang bersedia datanya dikumpulkan untuk di masukkan ke dalam lis pemilihan oleh orang lain, dan orang itu secara sadar memberikannya, tanpa ada tekanan atau diskriminasi merupakan salah satu bentuk hak dan kebebasannya. Â
Sedangkan jika ada ASN atau Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang menghalang-halangi hal itu dengan maksud menguntungkan atau merugikan salah satu calon sebelum masa kampanye atau ketika masa kampanye hal itu termasuk dalam delik pelanggaran Pemilu. Bahkan bisa terkena dua jenis sanksi, baik pidana maupun administrasi.
Dengan begitu netralitas ASN harus tetap terjaga sehingga siapapun kepala daerah dan partai politik yang menang pilkada, ASN harus tetap profesional. Dan bagi masyarakat bebas dalam menentukan pilihannya asal tidak merugikan orang lain.
*** Â *** Â ***
(*Penulis dan Esais, tinggal di Purbalingga, Jawa Tengah.
Catatan: Tulisan kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, jika ada keliruan mohon koreksi, kritik dan saran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H