Teori Tentang Modal Sosial
- Konsep Modal Sosial Â
Konsep modal sosial berkaitan erat dengan kebijakan kesejahteraan. Ini bukanlah konsep yang baru, karena sejak lama sudah digunakan para pemikir sosial. Lj Hanifan (1916) adalah yang pertama kali mencetuskan istilah modal sosial dalam bukunya berjudul The  Rural  School  Community  Centre.Â
Buku ini menjelaskan tentang peningkatan kondisi hidup masyarakat melalui keterlibatan masyarakat, niat baiknya, serta atribut-atribut sosial lain dalam bertetangga, yang membawa manfaat internal dan eksternal. Modal sosial menurut  Hanifan, bukan dalam arti kekayaan atau uang, tetapi termasuk seperti kemauan baik, rasa  bersahabat,  saling simpati,  hubungan  sosial  serta kerjasama  yang  erat  antara  individu  dan  keluarga  yang  membentuk  suatu  kelompok sosial (Syahra, 2003).Â
Konsep modal sosial Lj Hanifan sempat terabaikan, dan ketika tujuh puluh tahun kemudian Pierre Bourdieu (1986) menulis buku tentang modal sosial, berjudul The Forms of Capital, barulah kembali diperbincangkan. Buku ini menguraikan bahwa struktur dan fungsi sosial hanya dapat dipahami dari konsep modal sosial, di samping juga modal ekonomi, karena dalam setiap transaksi ekonomi selalu disertai transaksi non ekonomi yang bersifat immaterial berupa modal sosial yang terbentuk dari hubungan interpersonal antara pelaku transaksi.Â
Pemikiran Bourdeau dalam bukunya tersebut kemudian memantik pembahasan yang hangat mengenai konsepsi modal sosial di kalangan ilmuwan. Dua tahun kemudian James Coleman (1988) juga menulis buku dengan tema yang sama berjudul Social Capital  in  The  Creation  of  Human  Capital, menympulkan bahwa modal sosial berperan  menciptakan  modal  manusia, sifatnya produktif sehingga memberikan keuntungan material (Santoso 2020).
Di antara para ilmuan sosial yang membahas tentang konsep modal sosial, Robert D.Putnam (1993) adalah yang termasuk lebih detil dan mudah dipahami. Penjelasannya tentang modal sosial dituangkan dalam buku berjudul Making  Democracy  Work:  Civic  Traditions  in  Modern  Italy. Ia mendefinisikan  modal sosial sebagai 'features of social organization, such as trust, norms, and networks that can improve the efficiency of society by facilitating coordinated actions'. Modal sosial adalah fitur organisasi sosial, seperti kepercayaan, norma, dan jaringan yang dapat meningkatkan efisiensi masyarakat dengan memfasilitasi tindakan terkoordinasi.Â
Definisi ini paling mudah dipahami dibandingkan dengan definisi-definisi sebelumnya, mengandung dua asumsi  dasar  yakni  adanya  jaringan  hubungan  dengan  norma-norma  yang  terkait,  dan  keduanya  saling  mendukung  guna  mencapai keberhasilan di bidang ekonomi bagi orang-orang yang termasuk dalam jaringan tersebut (Syahra 2003).
Jika pemikiran tentang konsep modal sosial menurut Bourdeau dan Coleman bersifat individual, tidak demikian dengan Putnam yang menawarkan pendekatan komunitas. Oleh karena itu, teori tentang modal sosial yang dikemukakan Putnam ini lebih mampu menjelaskan modal sosial dalam praktik-praktik collective action (gotong royong) yang selama ini terjadi di Indonesia. Â
- Komponen Modal Sosial
Komponen modal sosial adalah unsur yang membentuk modal sosial. Putnam membaginya menjadi tiga komponen pembentuk modal sosial yaitu;  jaringan  sosial (social network) yang di dalamnya berbentuk komunikasi dan kordinasi, kepercayaan (trust) sebagai perekat interaksi yang hidup dalam jaringan sosial, dan norma-norma (norms) sebagai instrumen untuk mengendalikan komunitas agar sikap, perilaku dan tindakannya tetap sesuai dengan nilai-nilai yang telah disepakati.Â
Ini berbeda dengan pemikiran Bordeau, menritnya hanya ada satu komponen pembentuk modal sosial, yaitu jaringan sosial. Sedangkan Coleman berpandangan bahwa komponen pembentuk modal sosial terdiri dari jaringan sosial, norma, kepercayaan (trust), informasi, organisasi.
Komponen modal sosial pertama adalah jaringan sosial (social network). Baik Bourdeau, Coleman maupun Putnam menempatkan jaringan sosial dalam posisi sangat penting dalam konsep modal sosial.Â