Mohon tunggu...
Tesalonika Siregar
Tesalonika Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1

Penulis amatiran yang masih harus banyak belajar. Be yourself, Love yourself

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Pemudik VS Larangan Mudik 2021

24 Mei 2021   23:20 Diperbarui: 24 Mei 2021   23:47 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mudik merupakan salah satu tradisi yang sudah dilakukan oleh masyarakat di Negara Indonesia sejak lama. Mudik saat libur hari raya lebaran merupakan saat yang tepat untuk tiap-tiap keluarga atau individu pulang dan berkumpul dengan keluarga dan kerabat, entah di kampung halaman atau di satu kota, intinya hanya ingin bertemu dan bersilaturahmi. 

Namun sejak pandemik covid-19 ada, pemerintah mulai menerapkan larangan mudik untuk seluruh masyarakat yang ada di Indonesia untuk mencegah penyebaran covid yang semakin menjadi-jadi. Larangan mudik lebaran berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Pemerintah sudah menyiapkan beragam sanksi bagi warga yang nekat mudik.

Meskipun telah di tetapkan larangan, pemudik tetap saja melanggar dengan tetap nekad pergi mudik. Entah dekat atau jauh tujuan mereka, penyebaran covid tetap terjadi. Jalan tikus menjadi salah satu cara para pemudik untuk mencoba lolos dari penyekatan jalan dan putar balik yang tengah di terapkan di berbagai kota oleh pemerintah setempat. 

Hal ini terbukti dengan padatnya tempat wisata seperti tempat wisata di puncak, pemandian air panas, kebun binatang, pantai dan tempat khusus liburan lainnya. Meskipun telah diterapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid, virus itu tetap dapat menyerang karena tempat yang ramai dan masih banyak orang yang menggabaikan pemakaian masker. 

Adanya aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentangan Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah. Belied ditandatangani Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo. Di dalam aturan tersebut diberitahukan bahwa seluruh masyarakat dilarang melakukan perjalanan keluar rumah selama seminggu sebelum dan sesudah lebaran sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga pegawai swasta mendapatkan pengecualian dengan catatan mendapat Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) ditandatangani pimpinan. Ini mungkin yang menjadi alasan para pemudik tetap nekat untuk pergi dan tidak mendegarkan himbauan dari pemerintah yang dinilai pilih kasih.

Maka pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan penyekatan pada para pemudik yang akan kembali ke kota masing-masing dan melakukan test sebelum para pemudik kembali ke rumah dengan memastikan tidak terkena virus covid-19. Jika dinyatakan positif, maka akan dilakukan karantina mandiri di rumah masing-masing untuk mencegah virus semakin menyebar ke orang lainnya.

Tidak mudik 2021 bukan berarti kita tidak sayang keluarga dan tidak rindu mereka. Namun dengan tidak mudik, kita menyelamatkan diri sendiri, keluarga, orang lain dan Indonesia agar bisa kembali pulih, serta sehat. 

Sumber : https://www.merdeka.com/khas/setengah-hati-aturan-larangan-mudik.html 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun