Mohon tunggu...
Anita Baker
Anita Baker Mohon Tunggu... -

i love blue

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Gaung Optimisme Seorang Indar Atmanto

27 Februari 2015   20:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:24 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemarin saya berkesempatan hadir di suatu seminar yang bertajuk " Kriminalisasi Korporasi Menghambat Pembangunan: Kasus IM2". Bagi yang suka memantau kasus ini, tentulah paham jika indikasi adanya kriminalisasi memang terjadi. Banyak pihak yang menyatakan jika selama proses hukum, memang banyak kejanggalan yang terjadi, seperti dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang saling bertentangan, hingga soal penangkapan Indar Atmanto, sang mantan Dirut IM2, tanpa salinan putusan pengadilan.

Di awal seminar, menariknya sang moderator, Rieke Amru, juga turut membacakan surat dari Indar Atmanto sendiri. Surat yang beliau tulis pada malam lalunya ini memang mengharukan. Terlebih lagi bagi orang yang memantau kasus ini seperti saya. Alhasil, saya jadi turut sedih dan bertanya "kok bisa seperti ini ya hukum kita?". Di sisi lain saya sendiri merasa optimis, karena Indar Atmanto sendiri menunjukkan keoptimisannya melalui surat ini. Semoga keadilan memang masih ada di negeri ini.

Terkait surat beliau, berikut isinya:

Ya Allah,

Ampunilah orang-orang yang telah menzalimiku, kasihanilah mereka....

Karena aku bahkan tak tega membayangkan hukuman Tuhan atas kezaliman yang  telah mereka lakukan....

Amin Yarabbal 'Alamin !

Keadilan tanpa kekuatan adalah ketidakberdayaan…

Kekuatan tanpa keadilan adalah kezaliman....

Kebahagiaanku tumbuh di atas jutaan senyum masyarakat Indonesia....

Insya Allah, keadilan di Bumi Pertiwi masih ada !

KASUS YANG MENIMPA SAYA ADALAH KEJANGGALAN !

Mulai dari putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan antara Kasus Tipikor Putusan Mahkamah Agung No. 787/K/Pid.Sus/2014 Pertimbangan Hal.174 dan Kasus TUN Putusan Mahkamah Agung No. 263/K/TUN/2014 Amar, Hal.68. Ada dua putusan putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan secara substansi.

Dalam kasus Tipikor putusan mendasarkan putusan dari Laporan Hasil Perhitungan oleh BPKP Nomor SR-1024/D6/01/2012 tanggal 9 November 2012. Namun dalam Kasus PTUN secara khusus Putusan TUN Jakarta No. 231/G/2013/PTUN-JKT, Amar, Hal. 284 menyatakan tidak sahnya Surat Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Investigasi Nomor SR-1024/D6/01/2012 tersebut.

SELAIN ITU, SELAMA PROSESNYA JUGA BANYAK KEJANGGALAN !

Seperti: kenyataan ruang lingkup kerjasama Indosat-IM2 yang tidak satu pun menyebutkan tentang "frekuensi", pelanggaran aturan dalam dakwaan dihilangkan pada tuntutan dan diganti dengan yang lain, keliru menerapkan azas hukum, mengubah keterangan saksi ahli dari penuntut umum, mengesampingkan begitu saja keterangan saksi ahli dari terdakwa, mengabaikan fakta persidangan, mengesampingkan pendapat pejabat negara yang bertanggungjawab atas sektor telekomunikasi dan menjiplak narasi fakta persidangan dari tuntutan JPU....

Dengan kejanggalan-kejanggalan ini, saya itu divonis atas sesuatu yang tidak sesuai secara konstruksi hukum yang berlaku di Negeri ini. Apalagi, saya ini tidak pernah diperiksa sebelumnya dan langsung menjadi tersangka....

KASUS INI PENUH REKAYASA KARENA TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM SAMA SEKALI !
PARA PENEGAK HUKUM  ITU TELAH MELAKUKAN AKROBAT HUKUM !
MASIH ADA JALAN…

Kami akan mengajukan Peninjauan Kembali dalam waktu dekat ini, salah satu alasannya adalah karena dua keputusan yang saling bertentangan di atas. Terlebih lagi, putusan kasasi bulan Juli 2014, tapi baru diterima salinannya bulan Desember 2014.

Saya dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan ke LP Sukamiskin Bandung, sebelum menerima petikan maupun salinan putusan secara resmi pada 16 September 2014. Sampai sekarang pun juga nggak ada surat penangkapan....

INILAH KENYATAN HIDUP YANG HARUS SAYA ALAMI…NAMUN BANGSA INI HARUS TAHU….

Pengajuan PK ini adalah untuk membuka pintu periuk nasi dari 280 lebih anggota provider internet yang kini dalam kondisi ketar-ketir tak mementu.

Ada 10 organisasi atau asosiasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tingkat pusat yang mendukung apa yang akan saya lakukan....

SAYA TIDAK TAHU LAGI, KALAU TIBA-TIBA ADA AKROBAT HUKUM LAGI…SAYA SAMA SEKALI GAK NGERTI…

Ibarat kalau kita mau nonton dan kita sudah punya tiket masuk, sekarang tinggal masuk saja untuk nonton. Tinggal tunggu waktunya saja.

Kali ini, saya berprasangka baik....demi untuk kepentingan begitu banyak orang yang menggantungkan hidup mereka pada proses PK ini... Upaya Peninjauan Kembali (PK) ini secepatnya akan kami lakukan....
Secepatnya....

TERKAIT APA YANG TELAH “MEREKA” LAKUKAN SEJURUS DENGAN KASUS SAYA…SAYA TIDAK AKAN NGOMONG…
SAYA TAKUT….

Saya serahkan seluruhnya panda Yang Maha Kuasa. Saya sungguh yakin, Dia punya cara tersendiri untuk membalas ! Karena Dia yang paling adil. Kalau kita yang membalas, kita merasa tidak akan pernah puas dan senyatanya akan menjadi lebih zalim....

MENGHADAPI KASUS INI, SAYA BERPRINSIP “SELALU ADA HARAPAN”
KARENA SELALU ADA “TANGAN TUHAN” DATANG PADA SAATNYA, INI BUKAN PERKARA RUMIT….
SAYA NGGAK PERLU NGOMONG APA  YANG SEBENARNYA TELAH TERJADI….

Selalu ada harapan dan sabar dalam segala hal.
Saya yakin, jalan keluar pasti ada.....
Saya yakin, hukum masih menjadi Panglima di bumi ini....
Saya yakin, saya hanyalah “korban” segelintir orang yang haus nama tenar dan harta.....
Saya yakin…
Harus yakin...

LP Sukamiskin, 25 Februari 2015

Indar Atmanto, Penghuni Blok Barat Atas No.15

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun