Mohon tunggu...
Syncore BLUD
Syncore BLUD Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbedaan Sebelum dan Setelah BLU

29 Desember 2017   10:07 Diperbarui: 29 Desember 2017   10:08 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perbedaan sebelum dan setelah BLU. Setelah menyandang status sebagai BLU hal pertama yang harus dilakukan adalah menyusun anggaran atau yang disebut dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU. Sebelum menjadi BLU, hal yang dilakukan adalah menyusun dan membahas RKAKL setiap bulan juni/juli. Namun setelah menjadi BLU yang terlebih dahulu dibahas sebelum menyusun RKAKL adalah menyusun dan membahas RBA. Timeline menyusun RBA sama dengan timeline menyususn RKAKL sebelumnya, yang berbeda adalah pokok pembahasan dalam menyusun RBA dan RKAKL. Setelah menyusun RBA kemudian baru menyusun RKAKL.

Hal pertama yang perlu dilakukan dalam menyusun dan membahas RBA BLU adalah menyusun RBA definitif (rincian RBA) dari masing-masing unit. Pejabat teknis dari masing-masing unit menyampaikan kebutuhan anggaran untuk unitnya. Hal ini kemudian dibahas dan disusun menjadi RBA BLU yang dibagi menjadi RBA per unit. Setelah itu rincian RBA diklasifikasikan kedalam jenis belanja, yaitu belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal. Setelah mendapatkan nominal total per tiga jenis belanja tersebut baru diajukan sebagai RKAKL. Sehingga yang diajukan sebagai RKAKL adalah nominal total dari ketiga jenis belanja tersebut. Sedangkan rinciannya ada di RBA dan ikut dilampirkan dalam pengajuan RKAKL. Pembagian jenis belanja tersebut diatur dalam Permenkeu Nomor 92 Tahun 2011, Pasal 7 dan 8. Berikut adalah cuplikannya:

dokpri
dokpri
Perbedaan sebelum dan setelah menjadi BLU adalah setelah BLU apabila ada pergeseran RBA hanya perlu diketahui sampai kepala BLU. Tidak perlu sampai dengan ranah eksternal BLU seperti Kanwil seperti saat masih RKAKL. Hal ini karena RKAKL yang sudah diajukan oleh BLU hanya gelondong berdasarkan jenis belanja, sehingga apabila dalam pelaksanaannya terdapat pergeseran anggaran namun masih dalam jenis belanja yang sama tidak akan merubah RKAKL. Oleh karena itu hanya perlu sampai dengan pemimpin BLU. RKAKL yang diajukan setelah menjadi BLU hanya gelondong dalam kode rekening 5.2.1 Belanja barang, dan 5.2.2 belanja modal. Belanja pegawai jika ada masuk dalam jenis belanja barang dan jasa khusus untuk BLU.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun