Sebelum memahami mengenai Fleksibilitas Pada Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) perlu sekiranya memahami hal mendasar yaitu perbedaan satker biasa dan satker yang telah menjadi BLU/BLUD.
Satker Pemerintah menjadi BLU/BLUD, perlu sekiranya untuk memahami perbedaan yang mendasar. Perbedaan tersebut akan diringkas menjadi tabel di bawah ini:
Penjelasan:
*Not Profit : Satker Pemerintah memiliki tujuan tidak untuk mencari keuntungan, melainkan penuh memberikan pelayanan kepada publik.
**Not For Profit : BLU/BLUD dibentuk untuk tujuan tidak mengutamakan keuntungan, yang berarti BLU/BLUD boleh mempraktikkan kinerja bisnis, namun tidak untuk mengutamakan keuntungan melainkan untuk meningkatkan pelayanan kepada publik.
***Otonom Ala Korporasi : Pengelolaan BLU/BLUD dikelola penuh oleh Satker BLU/BLUD dengan otonom ala korporasi yang berdasarkan efisiensi dan produktivitas.
****PNBP BLU/BLUD : BLU/BLUD memiliki pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Â
Setelah satker nantinya menjadi BLU/BLUD penuh, maka satker tersebut 100% dapat menerapkan fleksibilitas badan layanan umum, dengan catatan sudah ada payung hukum BLU/BLUD. Fleksibilitas badan layanan umum (BLU/BLUD) di sini adalah mengenai pola pengelolaan keuangan (PPK).
Bagaimana perlakukan fleksibilitas badan layanan umum pada PPK BLU/BLUD?
Terletak kepada pengelolaan keuangan yang mandiri, maksudnya adalah pendapatan operasional tidak lagi disetor ke daerah, namun dikelola sendiri dengan catatan sudah adanya regulasi mengenai PPK BLU/BLUD. Fleksibilitas badan layanan umum ini juga membebaskan mengenai penggunaan biayanya selama tidak melebihi pagu yang ditetapkan di dalam RKA BLUD.