Mohon tunggu...
Syncore BLUD
Syncore BLUD Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Fleksibilitas pada Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)

21 Desember 2017   14:51 Diperbarui: 21 Desember 2017   14:53 6256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum memahami mengenai Fleksibilitas Pada Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) perlu sekiranya memahami hal mendasar yaitu perbedaan satker biasa dan satker yang telah menjadi BLU/BLUD.

Satker Pemerintah menjadi BLU/BLUD, perlu sekiranya untuk memahami perbedaan yang mendasar. Perbedaan tersebut akan diringkas menjadi tabel di bawah ini:

Penjelasan:

*Not Profit : Satker Pemerintah memiliki tujuan tidak untuk mencari keuntungan, melainkan penuh memberikan pelayanan kepada publik.

**Not For Profit : BLU/BLUD dibentuk untuk tujuan tidak mengutamakan keuntungan, yang berarti BLU/BLUD boleh mempraktikkan kinerja bisnis, namun tidak untuk mengutamakan keuntungan melainkan untuk meningkatkan pelayanan kepada publik.

***Otonom Ala Korporasi : Pengelolaan BLU/BLUD dikelola penuh oleh Satker BLU/BLUD dengan otonom ala korporasi yang berdasarkan efisiensi dan produktivitas.

****PNBP BLU/BLUD : BLU/BLUD memiliki pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Setelah satker nantinya menjadi BLU/BLUD penuh, maka satker tersebut 100% dapat menerapkan fleksibilitas badan layanan umum, dengan catatan sudah ada payung hukum BLU/BLUD. Fleksibilitas badan layanan umum (BLU/BLUD) di sini adalah mengenai pola pengelolaan keuangan (PPK).

Bagaimana perlakukan fleksibilitas badan layanan umum pada PPK BLU/BLUD?

Terletak kepada pengelolaan keuangan yang mandiri, maksudnya adalah pendapatan operasional tidak lagi disetor ke daerah, namun dikelola sendiri dengan catatan sudah adanya regulasi mengenai PPK BLU/BLUD. Fleksibilitas badan layanan umum ini juga membebaskan mengenai penggunaan biayanya selama tidak melebihi pagu yang ditetapkan di dalam RKA BLUD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun