Bila link tersebut di klik bisa berakibat fatal, terjadinya pencurian informasi pribadi atau keuangan, yang dapat merugikan si korban uang ratusan, bahkan milyaran rupiah dari rekeningnya yang telah dikuras.
Penipuan kerja paruh waktu (Kerja Freelance)
Penipuan jenis ini biasa disebut juga penipuan berkedok paruh waktu atau penipuan kerja freelance. Modus ini paling banyak menyasar pada Ibu-ibu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan dengan cara berkerja dari rumah.
Penipu menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan imbalan yang menggiurkan. Hanya dari rumah, sambil online mengklik tautan, menyukai dan berlangganan konten di media sosial. Setelah beberapa tugas awal di selesaikan, penipu mentransfer imbalan uang sebesar 40-100 ribu rupiah.Â
Selanjutnya korban sasaran diminta untuk menyetor uang sebagai deposit untuk tugas berikutnya. Setelah selesai tugas berikutnya, si korban bisa mencairkan uang yang diharapkan sebagai imbalan dari tugas tersebut dengan melakukan deposit kembali yang nominalnya makin besar.
Misalnya, seorang korban di Jakarta timur mengalami kerugian uang sebesar Rp.878 juta setelah mengikuti tautan yang mengarahkan ke group whatsApp penipu. Dan berlanjut ke aplikasi telegram yang jumlah pesertanya lebih sedikit. Namun di dalam group telegram tersebut penipu semua, yang telah berhasil menjebak korbannya.Â
Beberapa kasus penipuan kerja paruh waktu juga melibatkan jaringan Internasional. Pelakunya beroperasi dari luar negeri dan menggunakan teknologi canggih untuk menipu korbannya.
Sahabat Kompasianer yang Budiman, pentingnya prinsip kehati-hatian, melakukan pengecekan lebih lanjut dan hindari menyetor uang sebelum memastikan keaslian tawaran, membuat terhindar dari penipuan.Â
Apakah Sahabat Kompasianer pernah mengalami hal serupa, dan menjadi bagian korban sindikat ini?. Silahkan tinggalkan dikolom komentar tanggapannya, untuk berdiskusi dengan sesama kompasianer.
Rendahnya Literasi Finasial