Pelanggaran Academic Misconduct terjadi karena beberapa diantara persyaratan menjadi seorang guru besar, sesuai PERMENPAN-RB Nomor 46 tahun 2013, yaitu calon guru besar bisa di dapatkan kurang dari tiga tahun setelah lulus S-3, syaratnya menambah satu artikel di Jurnal Internasional bereputasi.
Dan tawaran untuk mendapatkan artikel ilmiah melalui paper mills, ditengah maraknya media sosial, bisa didapatkan dengan mudah melalui facebook atau telegram. Dan ada juga yang ditawarkan melalui forum di website tertentu dan group whatsApp.Â
Apa saja Jenis Penyimpangan Akademik dalam Penulisan Karya Ilmiah?
Berdasarkan catatan penulis, dari berbagai sumber yang termasuk ke dalam katagori penyimpangan dan Academic misconduct, yaitu :
Pertama, Pabrikasi dan pemalsuan: penelitian yang harus dilakukan sesuai prosedur yang dilakukan, di dasarkan pada data hasil rekayasa, manipulasi dan fiktif belaka.
Kedua, Plagiarisme: melakukan copypaste, mengambil karya orang lain, baik kata-kata, atau ide orang lain sebagai karya sendiri tanpa izin pemilik karya ilmiah atau artikel ilmiah tersebut.
Ketiga, penyalahguna an dana: penyalahgunaan dana dilakukan menggunakan dana penelitian untuk kepentingan lain.
keempat, Pabrik artikel atau Paper mills: pembuatan karya ilmiah yang sudah jadi dan bisa digunakan ditawarkan dengan harga tertentu kepada akademikus lain. Tentunya dengan sejumlah imbalan uang dengan berbagai tingkatan jurnal, sesuai dengan kredibilitas jurnal yang menerbitkan.
Kelima, Pengajuan secara banyak: Artikel yang sama dipublikasikan di jurnal yang berbeda atau lebih dari satu jurnal tanpa memberitahukan kepada yang bersangkutan sebagai orang yang menjadi penulisnya.Â
Selain itu potensi penyimpangan tulisan ilmiah terjadi pada saat fase penelitian, fase penerbitan, dan pada fase publikasi.Â
Maraknya artikel abal-abal yang didapatkan secara instant melalui paper mills, yang dengan mudah seseorang untuk memenuhi persyaratan akademis mendapatkan gelar akademik dan guru besar, mencederai hak intelektalitas di lingkungan kampus.Â
Untuk mencapai nilai Kredit Usaha Mandiri (KUM) dengan batas 850 untuk mencapai gelar guru besar, membuat para dosen berlomba-lomba membuat artikel di jurnal internasional.Â