Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

28 Guru Penggerak Menerima SK Menjadi Pengawas Sekolah

5 April 2024   09:20 Diperbarui: 5 April 2024   10:17 53254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diera digitalisasi berbagai teknologi dan inovasi dalam pembelajaran di sekolah harus berimbang. Karena para guru tidak bisa menghindari berbagai kemajuan tersebut, apalagi menghindarinya.

Kehadiran Guru penggerak sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah bisa menjadi pendamping para guru ditiap sekolah yang dipimpinnya, untuk menjawab segala tantangan tersebut.

Sementara berbagai keraguan dari beberapa pengamat, pemerhati dunia pendidikan, dan juga pengurus organisasi guru, berkenaan kemampuan manajerial, kematangan emosional, dan lainnya.

Perlu adanya penguatan bagi Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah dari Guru Penggerak tersebut berupa Bimbingan Teknis (Bimtek), Publik Speaking, dan berbagai pelatihan lainnya.

***

Kepala Sekolah maupun Pengawas sekolah yang diangkat tersebut, tentu harus memenuhi apa yang disyaratkan oleh Permendikbud Ristek Nomor 41 tahun 2021. Dan tidak sembarangan mengangkatnya, kalau syaratnya tidak terpenuhi.

Kebanyakan dari Guru Penggerak yang diangkat tersebut juga memenuhi kreteria yang diinginkan oleh berbagai pengamat pendidikan dan pemerhati serta pengurus organisasi guru.

Bukankah Guru penggerak juga bagian dari guru lainnya di sekolah masing-masing, yang selama mereka bertugas disana dipercaya oleh Kepala Sekolah sebagai wakil, membantu mengelola keuangan sekolah sebagai bendahara BOSP dan Bosda. 

Bahkan ada juga Guru Penggerak yang diberi tugas tambahan oleh Kepala Sekolah mengelola data sekolah sebagai operator Dapodik. Tugas tersebut diberikan oleh Kepala Sekolah, tidak bisa kepada sembarang guru. Minimal mempunyai kemampuan dipengolahan data, dan bisa mengoperasikan aplikasi berbasis data seperti dapodik, Arkas, dan lainnya.

Karena berkaitan data-data sekolah, seperti data guru, sapras, data murid, keperluan sertifikasi guru, dan beasiswa yang diperoleh oleh siswa dari jalur siswa tidak mampu (miskin), yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Selamat bagi Bapak dan Ibu Guru Penggerak daerah Kabupaten Lombok yang mendapat tugas dan amanat baru dari pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah sebagai Pengawas Sekolah dari Guru Penggerak. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun