Ada perubahan sistem kenaikan pangkat guru, dimulai 1 Â Januari 2024. Yang sebelumnya setahun dua kali, sekarang menjadi enam kali dalam setahun. Berarti dipermudah dong, dimana sulitnya?.
Dari segi pengajuan usulan memang lebih banyak, tetapi untuk terbitnya SK naik pangkat yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Selain itu juga ada perubahan dan penyesuaian sistem kenaikan pangkat guru yang menggunakan Angka kredit (AK).
Kenaikan pangkat di tahun 2024, proses pengajuan dan penilaian angka kredit (PAK) telah terintegrasi dengan sistem E-Kinerja. Dan ditahun 2024 juga penggunaan E-kinerja juga terintegrasi dengan aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Baiklah pembaca kompasianer dan sahabat guru yang budiman, saya akan membahas mudahnya dulu. Mudahnya naik pangkat sekarang tidak lagi menyusun Dupak untuk pengumpulan angka kredit.Â
Misalnya membuat PTK, Karya tulis ilmiah (KTI), Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) berupa pengembangan diri, publikasi ilmiah, karya inovasi ataupun jurnal ilmiah, dan menulis artikel dikoran. Termasuk berbagai kartu seperti KTA PGRI, KTA IGI sampai KTA Pramuka dan SK Pembina. Semua itu sudah tidak lagi sebagai prasyarat kenaikan pangkat guru.
Sistem Baru : PAK Konversi kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat guru saat ini, sejak dikeluarkannya Peraturan Menpan Nomor 1 tahun 2023, Sistem Angka kredit (AK) tidak lagi diperoleh melalui Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), tetapi langsung dikonversi dari hasil prilaku kerja yang diperoleh dari Penilaian Prestasi kerja (P3) yang diberikan oleh Kepala Sekolah pertahunnya.
Jadi PAK konversi menggantikan sistem lama yaitu melalui Dupak. Sehingga tidak perlu lagi mengumpulkan berbagai unsur utama dan penunjang untuk mendapatkan Angka kredit.
Jenjang fungsional terdiri dari Ahli Pertama, Ahli muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Dan setipa perubahan sebutan nama tiap jenjang diwajibkan mengikuti UJi Kompetensi (UKOM) yang telah dimulai bulan Oktober 2023.
***
Uji Kompetensi (Ukom) untuk Kenaikan Jenjang Pangkat Guru
Berarti mudah bagi guru untuk naik pangkat sekarang?. Bisa ia, bisa juga tidak. Kok bisa?. Menurut keluhan beberapa guru, saat dinyatakan lolos kenaikan pangkatnya. Adanya beberapa aplikasi yang harus diselesaikan.Â
Bagi guru yang berubah sebutan pangkatnya, misalnya dari guru pertama menjadi guru muda, Â guru Muda menjadi Guru Madya, harus mengikuti Uji Kompetensi (UKOM) Guru.
Dan untuk mendaftarnya di Ukom ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan diunggah. Pertama, peserta Ukom mengisi CV-Informasi Umum, kedua data pelatihan berupa seminar, workshop, bimtek, dan lainnya yang mendapatkan sertifikat sebanyak 3 pelatihan.Â
Ketiga, Dokumen penting yang diunggah yaitu SK Kenaikan pangkat terakhir, SK Jabatan terakhir, Salinan PAK jenjang yang lebih tinggi, Penilaian prestasi Kerja (SKP) Â satu tahun terakhir dan Fakta Integritas Uji Kompetensi yang harus ditanda tangani diatas materai Rp.10.000.
Kesemua dokumen yang diunggah harus asli dan bukan potocopy. Dan ukuran file juga tidak melebih 2 Mb dengan resolusi file jelas, berwarna, tidak terpotong. Dan menggunakan alat scanner bukan diambil menggunakan kamera handphone.
Masalah timbul karena kebanyakan SK asli guru sudah diagunkan sebagai jaminan kredit atau pinjam uang di Bank tertentu. Dan untuk mempotocopy warna diluar kantor bank, terkadang bank tidak mau meminjamkan. Dan discan juga agak sulit karena sudah dilaminating.
***
Untuk persyaratan mengikuti Ukom seharusnya dipermudah untuk unggah dokumen penting hanya menggunakan Sk potocopy yang sudah dilegalisir oleh BKD. Kalau SK aslinya sudah di jaminkan ke Bank saat mengajukan kredit/pinjaman.
Setelah dinyatakan lulus mengikuti ukom oleh Kemendikbud ristek, baru proses selanjutnya guru yang bersangkutan dibuatkan SK Kenaikan jenjang oleh BKD, dan diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumber daya Manusia (BKPSDM).
Aplikasi Pengelolaan Kinerja Guru (E-kinerja)
Aplikasi E-kinerja BKN merupakan salah satu aplikasi yang harus diperhatikan oleh guru untuk kenaikan pangkat. E-Kinerja BKN menjadi sistem informasi pengelolaan Kinerja ASN yang berbasis elektronik.
Pada tahun 2023, pengelolaan kinerja guru langsung melalui aplikasi E-Kinerja BKN. Guru mengisi berbagai daya dukung berupa bukti fisik dari Rencana Hasil Kerja (RHK) yang telah diintervensi dari RHK kepala Sekolah.Â
Penilaian melalui E-Kinerja BKN terbagi 4 triwulan, dan 2 semester dalam satu tahun. Dan adanya batasan waktu dalam pengisian, dan bila terlambat maka guru tidak bisa lagi menyelesaikan E-kinerja pada triwulan atau semester sebelumnya. Namun bisa juga menyelesaikan periode TW.4 atau periode tahunan.
Bagaiamana kalau guru tidak mengerjakan E-Kinerja BKN?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019, Pejabat yang tidak memenuhi target kinerja, termasuk melalui sistem e-kinerja, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.
Namun yang dirasakan secara langsung bila tidak menyelesaikan E-kinerja bagi guru yang naik pangkat pada periode tersebut tidak mempunyai P3 sebagai perilaku kerja yang dikonversi menjadi PAK pertahunnya.
Misalnya untuk Ahli Muda (3C-3D), Koefisien nilai pertahun dari P3 25, dengan nilai dasar 200. Dengan nilai rating perilaku kerja sesuai ekspetasi, dan predikat kinerja pegawai Baik. Sudah cukup nilai pertahunnya untuk kenaikan pangkat selama 4 tahun dengan perolehan 200 nilai PAK Konversi.
Pengelolaan Kinerja Guru melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Ditahun 2024, khusus ASN untuk pengelolaan kinerja dan perilaku kerja melalui PMM. Dan guru tidak perlu lagi mengejakan melalui E-kinerja, karena aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan PMM Merdeka Mengajar yang dikelola oleh Kemendikbud Ristek.
Pengelolaan Kinerja Guru melalui PMM dalam setahun terdiri dari 2 semester. Di semester 1 (Januari-Juni 2024) dan semester 2 (Juli-Desember 2024).Â
My SAPK BKN untuk peremajaan Dokumen ASN
Aplikasi terakhir yang saya bahas di tulisan ini adalah penggunaan aplikasi MY SAPK BKN untuk update dan peremajaan data dan dokumen yang dimiliki ASN.Â
Dokumen yang diunggah secara mandiri oleh guru juga berupa dokumen asli, atau dokumen potocopy yang sudah dilegalisir melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dimasing-masing Kab/Kota.Â
Bila proses kenaikan pangkat selesai dan memenuhi syarat, maka SK kenaikan pangkat oleh BKD akan diunggah di aplikasi My SAPK BKN melalui fitur riwayat golongan.
***
Diakhir tulisan ini, dari segi kenaikan pangkat memang dipermudah karena guru tidak lagi mengumpulkan berbagai sertifikat, membuat PTK,Jurnal ilmiah, Karya Inovasi, menulis artikel di media cetak seperti koran, menulis jurnal ilmiah, dan lainnya.Â
Hanya saja guru harus memperhatikan berbagai aplikasi pendukung untuk kenaikan pangkat tersebut. Apalagi beberapa aplikasi tersebut, mengharuskan dokumen asli yang diunggah.
Kenaikan pangkat secara elektronik di era digital juga mengharuskan para guru mengakses berbagai platform pembelajaran. Bila berbagai aplikasi tersebut tidak diperhatikan waktu update dan proses kegiatannya, bisa saja jadi penghambat terbitnya SK kenaikan pangkat (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H