Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Setelah Guru Penggerak, Giliran Aplikasi PMM Merdeka Mengajar Lagi Digugat, Buat Apa?

28 Februari 2024   11:52 Diperbarui: 29 Februari 2024   14:13 1059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar di akun Kepala Sekolah berkenaan penilaian kinerja guru di Aplikasi PMM (Dokpri)

Penulis bersama guru di sekolah melalui Komunitas Belajar menyusun RHK dan persiapan Observasi guru di PMM secara berdiskusi (Dokpri)
Penulis bersama guru di sekolah melalui Komunitas Belajar menyusun RHK dan persiapan Observasi guru di PMM secara berdiskusi (Dokpri)

Sama halnya program guru penggerak, aplikasi PMM, Merdeka mengajar juga bersifat sukarela dan tidak wajib bagi guru. Namun kurangnya pemahaman para guru, disebabkan sosialisasi dan pelatihan yang kurang memadai, membuat banyak guru yang mengalami kesulitan dan kebingungan dengan aplikasi PMM.

Seorang teman Kepala Sekolah ketika menyusun Rencana Hasil kerja (RHK) di PMM, Merdeka belajar juga mengalami kebingungan. Diaplikasi yang diisikan adalah RHK yang mempunyai poin tinggi yaitu 32 dan 12. Keduanya hanya mengunggah sertifikat. Dan ketika sertifikat tersebut diuploud dan dikumpulkan, maka fitur aplikasi tersebut menjadi hijau dengan status dokumen lengkap.

Namun Si Kepala Sekolah tidak memahami bunyi RHK yang dimaksudkan di PMM tersebut. Apa cukup hanya unggah sertifikat?. Dan hanya 2 RHK saja yang diselesaikan. Mengapa memilih RHK tersebut?, dan apa benar RHK dengan poin tinggi mencapai 32 dan 12 hanya cukup dibuktikan dengan 2 buah file sertifikat fdf.

Lalu, bagaimana nanti proses observasi pengelolaan kinerja dilakukan, diunggah dimana daya dukungnya?. Sedangkan fitur untuk mengumpulkan bukti karya dan dokumen sesuai RHK tidak dipilih. 

Si Kepala Sekolah juga menjadi tambah bingung, ternyata RHK tersebut tidak bisa diedit lagi. Karena sudah didiskusikan dan dipersiapkan sebelum pelaksanaan observasi di bulan Februari 2024. Kemudian disepakati bersama pilihan RHK tersebut.

***

Ini hanya satu kebingungan berkenaan Aplikasi PMM, Merdeka Mengajar. Mungkin banyak lagi kebingungan lainnya, kalau kita data dan kumpulkan kasus perkasus. 

Kalau menurut penulis, Aplikasi PMM tidaklah membebani guru, ataupun merepotkan guru. Kok Bisa?. Justru Aplikasi PMM, Merdeka mengajar jadi alat bantu Kepala Sekolah melakukan Pengelolaan Kinerja guru (PKG). 

Tapi tentunya, Kepala Sekolah berperan aktif sebagai pemimpin pembelajaran. Bahkan guru-guru di sekolah penulis merasa terbantu dan termotivasi oleh Aplikasi PMM untuk meningkatkan pengembangan diri dan kompetensinya secara berkelanjutan.

Kepala Sekolah pun terbantu melakukan penilaian kinerja guru, sesuai dengan jadwal observasi yang telah disepakati oleh guru di bulan maret 2024. Modul ajar yang diunggahpun sesuai dengan materi ajar, mata pelajaran yang diajarkan pada jam yang telah dikumpulkan di aplikasi PMM. 

Justru aplikasi PMM menjadi ramah lingkungan dan mendukung sekolah Adiwiyata, yang mengutamakan peduli lingkungan. Menghemat penggunaan kertas. Karena semua berbentuk file, dan tidak ada dokumen cetak yang perlu dikumpulkan saat observasi. Semua dilakukan penilaian melalui aplikasi PMM oleh Kepala Sekolah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun