Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Penggerak Digugat, MA Kabulkan Batasan Usia Bukan Menjadi Syarat Mengikuti Program Guru Penggerak

9 Februari 2024   14:56 Diperbarui: 9 Februari 2024   15:01 2805
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Komunitas belajar yang diselenggarakan berkenaan pengelolaan kinerja guru di PMM beberapa waktu lalu (Dokumen pribadi)

Guru Penggerak merupakan sebuah program yang diluncurkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesiobalisme guru di seluruh Indonesia melalui pelatihan dan sertifikasi.

Sejak diluncurkan oleh Kemendikbud pada tanggal 3 Juli 2020 sebagai bagian program merdeka belajar episode kelima, sudah ada ratusan guru-guru yang mengikuti seleksi calon guru penggerak (CGP).

Tidak semua guru yang mengikuti seleksi CGP yang bisa lulus ketahapan berikutnya dan bisa mengikuti pendidikan CGP. Memang untuk melalui setiap tahapan seorang guru memerlukan kemampuan kompetensi guru dan keseriusan dalam mengikuti tahapannya.

Terkadang hal sepele juga bisa membuat seorang guru tidak lulus. Misalnya seorang teman yang sudah lulus di tahap satu berupa curiculum vitae dan esai. Harus gugur karena urusan sinyal internet yang tidak stabil. Terputus berulang-ulang hingga membuatnya tidak lulus.

***

Batasan Usia guru Penggerak di batalkan MA

Penulis dan ibu Wiwik  Setiawati, M.Pd  sebagai Kepala Balai Guru penggerak (BGP) menyerahkan sertifikat kelulusan GP (Dokpri)
Penulis dan ibu Wiwik  Setiawati, M.Pd  sebagai Kepala Balai Guru penggerak (BGP) menyerahkan sertifikat kelulusan GP (Dokpri)

Baru-baru ini gugatan program guru penggerak yang membatasi usia 50 di kabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Permendikbudristek No.26 Tahun 2022 yang membatasi usia tertuang pada pasal 6 huruf f, dicabut dan dibatalkan.

MA menilai aturan yang tertuang dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen. Yang didalam aturan tersebut tidak membatasi usia bagi guru untuk mengembangkan kompetensi profesionalnya.

Pembatasan usia guru maksimal 50 tahun untuk mengikuti CGP juga dianggap diskriminasi bagi guru senior yang umur mereka melebih batas maksimal tersebut.

Sebanyak 5 orang guru melakukan gugatan ke MA, terdiri dari Tibyan Hudaya, S.E.,M.MPd, Nina Angraeni, Nunuy Nurokmah, Omat Iskandar, S.Pd.,M.Pd dan Dr. Ondang Surjana serta Drs.S.H,Qia sebagai unsur Advokat.

Kelimanya menggugat pasal 6 Huruf f Permendikbudristek No.26 Tahun 2022 berkenaan batasan usia mengikuti program pendidikan guru penggerak.

***

Tidak Semua Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun