Guru merupakan jabatan fungsional tertentu. Ada sejumlah aturan sebagai syarat bagi guru naik pangkat. Misalnya untuk naik pangkat ke jenjang diatasnya harus memenuhi Angka kredit yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.
Apakah cukup sampai disitu?. Tentu  saja tidak. Mempunyai unsur publikasi ilmiah yang terdiri dari menulis artikel di media masa nasional dan diterbitkan secara cetak.Â
Menyusun Penelitan tindakan kelas (PTK) dan di seminarkan bersama sedikitnya 15 guru dari 3 sekolah yang berbeda. Bisa juga membuat modul ajar, membuat media ajar dari yang sederhana sampai dengan kompleks.
Selain itu membuat pengembangan diri berupa laporan setelah mengikuti seminar, workshop, bimtek atau lainnya. Kegiatan dilakukan secara nasional atau di komunitas praktisi tertentu yang ada hubungannya dengan pendidikan.
Kegiatan Pengembangan diri menjadi bagian peningkatan kompetensi profesi sebagai guru secara berkelanjutan. Dan dibuktikan dengan perolehan sertifikat yang dilampirkan bersama surat tugas dari kepala sekolah.
***
Apakah guru bisa langsung naik pangkat bila persyaratan tersebut terpenuhi?. Jawabannya belum. Masih ada persyaratan lainnya, masa kerja golongan minimal 4 tahun. Dan Penilaian Kinerja Guru (PKG) katagori baik. Dan sasaran kinerja pegawai (SKP) dengan nilai baik.
Itu sekelumit aturan yang harus dipenuhi seorang guru ketika mengajukan usulan kenaikan pangkat. Banyak para guru mengatakan usulan naik pangkat terlalu mempersulit. Akhirnya, banyak guru yang malas mengajukan usul kenaikan pangkat.
Bagaimana dengan sekarang?. Ada perbedaan mencolok dengan aturan baru. Dari periodenya, sebelumnya setahun 2 kali yaitu bulan  1 April dan 1 Oktober. Sekarang menjadi 6 periode, yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahunnya.
Aturan baru kenaikan pangkat funsional tersebut, tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023. Hanya saja diaturan baru untuk kenaikan pangkat ke jenjang yang berbeda diberlakukan Uji Kompetensi (Ujikom).