Guru merupakan jabatan fungsional tertentu. Ada sejumlah aturan sebagai syarat bagi guru naik pangkat. Misalnya untuk naik pangkat ke jenjang diatasnya harus memenuhi Angka kredit yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.
Apakah cukup sampai disitu?. Tentu  saja tidak. Mempunyai unsur publikasi ilmiah yang terdiri dari menulis artikel di media masa nasional dan diterbitkan secara cetak.Â
Menyusun Penelitan tindakan kelas (PTK) dan di seminarkan bersama sedikitnya 15 guru dari 3 sekolah yang berbeda. Bisa juga membuat modul ajar, membuat media ajar dari yang sederhana sampai dengan kompleks.
Selain itu membuat pengembangan diri berupa laporan setelah mengikuti seminar, workshop, bimtek atau lainnya. Kegiatan dilakukan secara nasional atau di komunitas praktisi tertentu yang ada hubungannya dengan pendidikan.
Kegiatan Pengembangan diri menjadi bagian peningkatan kompetensi profesi sebagai guru secara berkelanjutan. Dan dibuktikan dengan perolehan sertifikat yang dilampirkan bersama surat tugas dari kepala sekolah.
***
Apakah guru bisa langsung naik pangkat bila persyaratan tersebut terpenuhi?. Jawabannya belum. Masih ada persyaratan lainnya, masa kerja golongan minimal 4 tahun. Dan Penilaian Kinerja Guru (PKG) katagori baik. Dan sasaran kinerja pegawai (SKP) dengan nilai baik.
Itu sekelumit aturan yang harus dipenuhi seorang guru ketika mengajukan usulan kenaikan pangkat. Banyak para guru mengatakan usulan naik pangkat terlalu mempersulit. Akhirnya, banyak guru yang malas mengajukan usul kenaikan pangkat.
Bagaimana dengan sekarang?. Ada perbedaan mencolok dengan aturan baru. Dari periodenya, sebelumnya setahun 2 kali yaitu bulan  1 April dan 1 Oktober. Sekarang menjadi 6 periode, yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahunnya.
Aturan baru kenaikan pangkat funsional tersebut, tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023. Hanya saja diaturan baru untuk kenaikan pangkat ke jenjang yang berbeda diberlakukan Uji Kompetensi (Ujikom).
***
Ada 3 jenjang jabatan fungsional guru yang diharuskan mengikuti ujikom setelah dinyatakan memenuhi syarat oleh tim penilai kenaikan pangkat yaitu :
1. Jabatan fungsional guru dengan jabatan pengatur tingkat I (II/d) ke ahli pertama (III/a)
2. Jabatan fungsional guru dengan jabatan ahli pertama (III/b) ke  ahli muda (III/c)
3. Jabatan fungsional guru dengan jabatan ahli muda (III/c) ke ahli madya (IV/a)Â
Dan ketentuan lain sudah 2 tahun berada digolongan tersebut, dengan capaian SKP (penilaian prestasi kerja) Â 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
Setidaknya itulah perubahan aturan yang mendasar kenaikan pangkat guru. Sedangkan persyaratan publikasi ilmiah dan pengembangan diri tidak menjadi wajib lagi. Boleh ada dan boleh juga tidak, setidak usulan kenaikan pangkat untuk perpriode April 2024.
Mengapa saya katakan setidaknya, karena aturan selanjutnya bisa jadi dihilangkan sama sekali. Itu artinya guru merdeka naik pangkat?. Saya rasa tidak juga. Ada uji kompetensi (Ujikom) yang harus dilalui guru untuk memperoleh kenaikan jenjang pangkat diatasnya.
Lalu bagaimana kalau seorang guru yang mengikuti Ujikom tersebut tidak lulus?. "Ya, tidak bisa naik pangkat, lulus dulu ujikomnya baru bisa," kata petugas penerima usulan kenaikan pangkat.
"Jadi harus lulus dulu ya Pak?" tanya saya saat mengantarkan usulan kenaikan pangkat teman.
"Ya begitulah Pak. Karena bila lulus Ujikom, maka mendapatkan SK kenaikan jenjang. Misalnya dari guru pertama menjadi guru muda." jelas beliau.
Ooh, kalau begitu tidak langsung otomatis juga. Tetap harus melalui tahapan ujikom dengan hasil lulus dinyatakan Kemendikbud. Baru lanjut ketahapan berikutnya. Setidaknya lebih dipermudah ketimbang sistem Angka kredit fungsional Guru yang berlaku sebelumnya (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H