***
Ada 3 jenjang jabatan fungsional guru yang diharuskan mengikuti ujikom setelah dinyatakan memenuhi syarat oleh tim penilai kenaikan pangkat yaitu :
1. Jabatan fungsional guru dengan jabatan pengatur tingkat I (II/d) ke ahli pertama (III/a)
2. Jabatan fungsional guru dengan jabatan ahli pertama (III/b) ke  ahli muda (III/c)
3. Jabatan fungsional guru dengan jabatan ahli muda (III/c) ke ahli madya (IV/a)Â
Dan ketentuan lain sudah 2 tahun berada digolongan tersebut, dengan capaian SKP (penilaian prestasi kerja) Â 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
Setidaknya itulah perubahan aturan yang mendasar kenaikan pangkat guru. Sedangkan persyaratan publikasi ilmiah dan pengembangan diri tidak menjadi wajib lagi. Boleh ada dan boleh juga tidak, setidak usulan kenaikan pangkat untuk perpriode April 2024.
Mengapa saya katakan setidaknya, karena aturan selanjutnya bisa jadi dihilangkan sama sekali. Itu artinya guru merdeka naik pangkat?. Saya rasa tidak juga. Ada uji kompetensi (Ujikom) yang harus dilalui guru untuk memperoleh kenaikan jenjang pangkat diatasnya.
Lalu bagaimana kalau seorang guru yang mengikuti Ujikom tersebut tidak lulus?. "Ya, tidak bisa naik pangkat, lulus dulu ujikomnya baru bisa," kata petugas penerima usulan kenaikan pangkat.
"Jadi harus lulus dulu ya Pak?" tanya saya saat mengantarkan usulan kenaikan pangkat teman.
"Ya begitulah Pak. Karena bila lulus Ujikom, maka mendapatkan SK kenaikan jenjang. Misalnya dari guru pertama menjadi guru muda." jelas beliau.
Ooh, kalau begitu tidak langsung otomatis juga. Tetap harus melalui tahapan ujikom dengan hasil lulus dinyatakan Kemendikbud. Baru lanjut ketahapan berikutnya. Setidaknya lebih dipermudah ketimbang sistem Angka kredit fungsional Guru yang berlaku sebelumnya (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H