Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Guru Indisipliner Ingin Mutasi

30 September 2023   08:24 Diperbarui: 5 Oktober 2023   16:16 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahkan bangunan gedung dan ruang yang sudah mengalami rusak berat. Dan beberapa rumah dinas yang sudah tidak layak lagi dihuni. 

Bangunan sekolah yang mengalami kerusakan sedang ditempat saya bertugas (Dokpri)
Bangunan sekolah yang mengalami kerusakan sedang ditempat saya bertugas (Dokpri)

Di sekolah belum mempunyai ruang UKS dan Kantin sehat sekolah. Saya berusaha meminta bantuan ke Dinas Pendidikan dan bagian aset daerah. Tapi semua itu butuh proses dan waktu yang mungkin cukup lama.

Bangunan Rumah Dinas sekolah yang sudah rusak berat dan terbengkalai (Dokpri)
Bangunan Rumah Dinas sekolah yang sudah rusak berat dan terbengkalai (Dokpri)

Sedangkan memperbaiki bangunan sekolah yang katagori rusak sedang dan berat, tidak diperbolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dan ini termasuk salah satu larangan penggunaan dana BOSP pada Juknis penggunaan dana di tahun 2023.

Salah satu rumah dinas yang rusak berat (Dokpri)
Salah satu rumah dinas yang rusak berat (Dokpri)

***

Menyelesaikan Surat Tanah Sekolah

Pekerjaan sekolah yang saya harus lakukan adalah menyelesaikan pengurusan surat tanah sekolah sampai bersertifikat. Namun hal itu tentunya bukanlah hal yang mudah.

Apalagi seorang Kepala Sekolah yang tidak mengetahui latar belakang sekolah secara persis. Sengketa dan pengakuan hak terhadap bagian tanah sekolah juga terjadi. 

Tanah sekolah merupakan tanah hibah dari masyarakat, yang seiring waktu diakui oleh ahli warisnya. Namun setelah mediasi, pertemuan rapat dengan difasilitasi oleh kelurahan, RT, dan juga dihadiri perwakilan aset Daerah. Akhirnya pengurusan surat tanah berjalan dengan lancar. Dan saat ini dalam proses penerbitan Sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pentingnya melindungi aset-aset yang dimiliki oleh sekolah merupakan tugas dan tanggung jawab yang cukup berat bagi seorang Kepala Sekolah yang baru. Salah berkomunikasi, bisa memunculkan polemik dan gesekan dengan masyarakat yang mengakui hak terhadap tanah sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun