Selama ini naik pangkat bagi guru memang dirasakan tidak semudah diucapkan. Pemberlakuan Ujikom untuk kenaikan pangkat fungsional guru sudah mulai diberlakukan tahun ini.Â
Pada fitur sistem informasi manajemen Pengembangan keprofesian berkelanjutan (SIM PKB) untuk Uji Kompetensi sudah diaktifkan. Hanya saja untuk bisa mengikutinya setelah dinyatakan memenuhi syarat kenaikan pangkat dan golongan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dan penyelenggaraan Ujikom dilaksanakan langsung secara online oleh Kemendikbudristek, seperti layaknya saat ujian awal (pre test PPG) dan pada kegiatan perpindahan modul Uji kompetensi awal maupun akhir program pendidikan guru penggerak.
***
Sebenarnya tidak ada hal yang sulit bagi seorang guru yang sudah terbiasa menulis. Kewajiban membuat karya tulis berupa publikasi ilmiah, membuat artikel ilmiah dan pengembangan diri dan penelitian tindakan kelas sebagai upaya guru meningkatkan kemampuan kompetensi dirinya masing-masing.
Tujuan Uji Kompetensi guru (UKG) yang diberlakukan saat kenaikan jenjang naik pangkat atau golongan bagi guru pns adalah memperkuat peran guru dalam melaksanakan pendidikan. Melakukan pemetaan terhadap tingkat kompetensi guru, seperti kompetensi pedagogik dan profesional.
Beberapa aspek yang akan diuji adalah kompetensi teknis meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.Â
Kedua, Kompetensi manajerial meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan untuk mempimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Ketiga, kompetensi sosial kultural yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku dan wawasan kebangsaan, nilai-nilai dan etika, moral, prinsip dan emosi yang harus dipenuhi oleh pemegang  jabatan baik sebagai guru dan pengawas sekolah untuk memperoleh hasil sesuai dengan tufoksinya yaitu peran, fungsi dan jabatan. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H