" Mau guru penggerak atau tidak, beri ruang, beri kesempatan pada semua. Pengangkatan Kepala Sekolah kan wewenang pemerintah daerah. Ya, kami berharap dikresi dari Pemerintah dalam memilih" tandasnya.
***
Krisis Kepala Sekolah, masih perlukah diklat?
Aturan Permendikbudterbaru mengenai pengangkatan seorang Kepala Sekolah, diatur melalui permendikbud nomor 40 tahun 2021. Aturan ini disederhanakan, sebenarnya karena cukup menduduki golongan III/b paling rendah dari sebelumnya golongan III/c.
Ada yang terlupakan dari pernyataan Ketua PGRI Jawa tengah dan PGRI Pusat. Saat ini hampir semua guru yang sudah memiliki sertifikat Diklat cakep telah diangkat menjadi Kepala Sekolah. Kalaupun belum, mereka sudah menjalani masa pensiun.Â
Di kota Samarinda saja yang menduduki jabatan Kepala Sekolah saat ini diisi oleh para guru yang mempunyai sertifikat Cakep dan mempunyai NUKS. Sementara lulusan Guru Penggerak yang memenuhi syarat dan diangkat jadi Kepala Sekolah prosentasenya masih sedikit.
Karena beberapa angkatan yang yang lulus jumlahnya juga hanya beberapa orang, selebihnya masih berstatus tenaga honorer. Secara persyaratan tidak terpenuhi.Â
Disinilah problemnya. Banyak lulusan guru penggerak ternyata masih tenaga honorer, baik di sekolah negeri maupun di swasta. Ada juga dari PPPK, namun kebanyakan juga baru lulus atau terima SK pengangkatan.
Para Kepala Sekolah yang saat ini menjabat, yang berasal dari diklat Cakep, 2-3 tahun kedepan akan pensiun. Dan setiap sekolah akan mengalami kekosongan kepala sekolah. Saat ini saya saja sudah banyak Kepala sekolah masih di jabat PLT.Â
Seorang Kepala sekolah definitif, memegang satu sekolah lainnya dalam jabatan PLT disebabkan Kepala Sekolahnya pensiun atau meninggal dunia.Â
***
Menurut saya langkah pemerintah saat ini menyiapkan para Guru penggerak sebagai calon kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan langkah yang tepat. Siapa lagi yang menggantikan para kepala sekolah yang pensiun atau purna tugas selain mereka.
Dulu, untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah minimal bergolongan III/c, mempunyai pengalaman kemampuan manajerial selama dua tahun, mempunyai cakep dan NUKS serta lulus seleksi.Â