Perjalanan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 7 Kota Samarinda sudah berjalan mendekati titik akhir. Capaian PGP sudah mencapai 75 persen dan tertinggal 25 persen hurup "C" yang ada didepan Guru Penggerak akan dilepas.Â
Diantara angkatan Calon Guru Penggerak (CGP) yang saya ikuti yaitu angkatan 7 merupakan angkatan fenomenal. Mengapa demikian?. Karena diangkatan ini yang pesertanya terbanyak dikalangan guru mengikuti seleksi.Â
Ada sekitar 200.357 guru yang mengikuti seleksi CGP. Dan yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti pendidikan calon guru penggerak hanya sekitar 20.000. Sehingga ada 180.357 yang dinyatakan tidak lulus seleksi.Â
Memang untuk mengikuti seleksi CGP bisa diikuti oleh semua guru, baik yang berada di sekolah negeri maupun swasta. Dan sistem rekrutmennya menggunakan sistem gugur.Â
Tidak ada diskriminasi dan pilih kasih dalam mengikuti seleksi CGP. Setiap guru memiliki kesempatan yang sama dan hak yang sama. Untuk menghasilkan lulusan dan peserta pendidikan yang berkualitas harus ada seleksi.Â
***
Sertifikat Guru Penggerak di pertanyakan?
Ada pertanyaan yang seolah meragukan lulusan guru penggerak, dan juga mempertanyakan sertifikatnya sebagai prasyarat menjadi seorang Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.Â
Yang mempertanyakan adalah Ketua PGRI provinsi jawa tengah dan Ketua Umum Pengurus besar PGRI Pusat. Menurut Dr.Muhdi selaku Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa tengah sebaiknya tidak dipergunakan sebagai syarat tenaga pendidik menjadi Kepala Sekolah.
Beliau menilai bahwa syarat menjadi Kepala Sekolah, perlu adanya uji coba yang nantinya benar-benar condong dan mampu menjadi Kepala Sekolah bagus dan sesuai. Kami harapkan sebenarnya tidak seperti itu, karena guru penggerak itu kan baru ya, katanya.
Dan menurut beliau diklat Calon Kepala Sekolah (CAKEP) lebih dapat dipahami dan diterima untuk menyiapkan guru menjadi Kepala Sekolah. Sedangkan guru penggerak, menurutnya bagus, namun orientasinya sebagai guru.Â
Sedangkan menurut Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Pusat, Prof.Unifah Rosyidi juga tidak setuju dengan syarat sertifikasi guru penggerak sebagai calon Kepala Sekolah.
Lanjut beliau, semua guru mempunyai kesempatan yang sama, terutama yang sudah mengikuti diklat sebagai calon kepala sekolah. Hal ini karena guru yang sudah mengikuti diklat sebagai Kepala Sekolah sudah mendapat bekal kemampuan manajerial yang sangat dibutuhkan pemimpin dalam mengelola pendidikan di sekolah.Â