Tugas mulia seorang guru adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar dan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Namun ironis, kata-kata "Sejahtera" masih jauh dari harapan.
Dari cerita "Oemar Bakrie" sampai dengan guru di era modern dan serba digital, urusan sejahtera bagi guru belum selesai. Berbagai permasalahan selalu muncul mengiringi para pahlawan tanda jasa.Â
Di Samarinda, tanggal 03 Oktober 2022 kemaren, semua guru dari berbagai elemen organisasi yang dimotori oleh Forum Peduli Guru Kota Samarinda (FPGKS), PGRI Kota Samarinda dan PGRI Provinsi Kalimantan Timur.
Para Guru baik swasta maupun negeri yang berada di tingkat PAUD, SD dan SMP di Kota Tepian melakukan aksi damai di Balai Kota Samarinda, secara langsung dan bersama-sama menemui Bapak Wali Kota Samarinda, Andi Harun.Â
Mereka menyampaikan beberapa tuntutan berkenaan dengan penyelarasan insentif Guru dan tenaga Kependidikan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Samarinda.
Semua guru menginginkan agar Pemerintah Kota Samarinda tetap membayarkan Insentif guru sebesar Rp 700 ribu per bulan tanpa dibeda-bedakan. Karena semua guru mempunyai tugas, hak dan kewajiban yang sama.
Namun di surat edaran Sekkot tersebut, ada 2.244 guru ASN yang menerima TPG tidak diperkenankan lagi menerima Insentif dari Pemerintah Kota Samarinda. Sedangkan yang tidak menerima TPG masih tetap dibayarkan insentifnya.
Humas Forum Peduli Guru Kota Samarinda, Dyah Ayu Wijaya menilai pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi hal yang berbeda.
Aturan tentang Kesejahteraan Guru
Di tengah terpaan mahalnya harga yang disebabkan penyesuaian kenaikan harga BBM, kenaiakan tarif dasar listrik, dan biaya ongkos sekolah yang kian tinggi, tak ayal juga memengaruhi daya beli dan pemenuhan guru untuk kesejahteraan keluarganya.