Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Ayat Tunjangan Profesi Guru Menghilang di RUU Sisdiknas, Apa Jadinya dengan Profesi Guru?

29 Agustus 2022   07:41 Diperbarui: 29 Agustus 2022   20:48 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah banyaknya kegiatan dan semangat para guru, mengikuti pendidikan profesi guru (PPG), sebagai prasyarat mendapatkan Tunjangan profesi guru (TPG), kegiatan Calon Guru penggerak (CGP) ataupun Pendidikan Guru Penggerak (PGP), pelatihan, workshop berkenaan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), dan aneka kegiatan peningkatan kompetensi guru.

Tiba-tiba, berhembus kabar tidak mengenakkan seluruh guru Indonesia, yang disampaikan dalam pers rilis Pengurus besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) baik secara tertulis melalui surat maupun langsung melalui pres rilis yang disampaikan oleh pengurus PB PGRI di Chanel Youtube, tentang hilangnya Ayat 3-10, pasal 127 berkenaan TPG  menghilang.

Pemberian Tunjangan profesi guru, merupakan implementasi penghargaan, dan penghormatan terhadap profesi guru. Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas dimasyarakat, di pasal 127 ayat 3, tentang TPG masih tercantum.

Baca juga: Guru-guru Perantau

Namun, di RUU Sisdiknas draft versi Agustus 2022 tentang TPG ayat3-10 pasal 127 menghilang. Semua guru terkejut, ada apa dengan penghilangan pasal 127, di RUU Sisdiknas yang dibuat oleh Kemendikbud Ristek. Sebelumnya ada, kemudian tidak ada. 


Apa jadinya bila TPG dihapuskan?

PGRI sebagai wadah, dan rumah besar bagi guru di seluruh Indonesia, mempertanyakan menghilangnya Ayat tentang TPG sebagai penghargaan, dan penghormatan jabatan guru sebagai profesi. Karena sebagai profesi, seorang guru berhak mendapatkan TPG setelah mendapatkan sertifikat pendidik.

Penghapusan dan menghilangnya ayat dan pasal 127 yang mengatur TPG, dianggap hanya melemahkan semangat para guru yang mendidik dan mencerdaskan anak bangsa yang jauh dari pusat ibukota, di daerah-daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan terluar.

Program dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kompetensi guru seperti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan ataupun mandiri, Guru penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), dan berbagai aneka program yang diluncurkan oleh Kemendikbud Ristek, Semuanya bermuara pada peningkatan kesejahteraan guru.

Sejak adanya pemberian TPG, kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, sangatlah membantu meningkatkan kesejahteraan para guru selama ini. Walaupun belum maksimal, tapi upaya pemberian TPG bagi guru cukup membantu ekonomi keluarga guru, ditengah gempuran kenaikan harga-harga, dari segala lini sendi ekonomi.

Selain itu, sekitar 5 persen dari TPG yang diterima oleh guru juga digunakan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, dengan cara mengikuti kegiatan pelatihan, diklat, workshop, seminar, yang berhubungan dengan pendidikan.

Saat ini berapa banyak Mahasiswa keguruan yang sedang menjalani pendidikan untuk menjadi seorang guru. Para anak muda milenial, tertarik menjadi guru, karena adanya penghargaan yang baik dari pemerintah selama ini terhadap profesi guru. 

Penghargaan pemberian TPG, sebagai bagian perbaikan kesejahteraan guru, bila sudah menjadi guru nanti juga menjadi daya tarik anak muda, memasuki jurusan dan program studi yang mencetak guru.

TPG harus tetap ada, dan Pasal 127 dikembalikan di RUU Sisdiknas drap versi Agustus 2022, inilah perjuangan yang akan dilakukan oleh PB PGRI Pusat di jakarta. 

Semua mata guru, mengarah ke pengurus besar PGRI Pusat di jakarta, dukungan penuh diberikan kepada PB PGRI Pusat, dan daerah untuk mendiskusikan, dan memperjuangkan pengembalian Pasal 127 yang telah dihilangkan tersebut.

Jangan sampai RUU Sisdiknas drap versi agustus 2022, menjadi kado terburuk bagi  guru, para calon guru yang sedang menempuh pendidikan di kampus-kampus di seluruh pelosok Indonesia, di hari kemerdekaan ke-77.

Dalam pres rilis PB PGRI mengatakan jangan "Verbatim", jangan dialihkan, kembalikan ayat dan pasal 127 di RRU Sisdiknas drap versi Agustus 2022, ayat yang memuat tentang Tunjangan profesi Guru (TPG). 

Polemik Pasal 105, di RUU Sisdiknas

Dan menurut Prof.Unifah Rosyidi, disaat pres rilis PB PGRI Pusat, mengatakan proses penyusunan RUU Sisdiknas sangat ajaib. Maunya cepat dan buru-buru, untuk dikritisi oleh pemangku kepentingan.

Di Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak ditemukan klausal terkait hak guru mendapatkan TPG. Pasal tersebut hanya memuat klausal tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.

Pasal 105 RUU Sisdiknas, mengandung polemik karena berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Perbedaan RUU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen, menurut Sastriwan Salim, Kordinator Nasional P2G, akan berpotensi kuat merugikan jutaan guru di Indonesia. 

RUU Sisdiknas yang menghilangkan Ayat 3-10, Pasal 127 memuat TPG, seakan menjadi mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga guru, dikutip dari pernyataan koordinator Nasional P2G.

Dalam Pres rilis PB PGRI Pusat, iman mengatakan " harusnya mendikbudristek Mas Nadiem konsisten mempertahankan pasal TPG dalam RUU Sisdiknas".

Penulis berharap, pasal 105 tidak menjadi polemik dan menjadi multi tafsir, karena tidak secara khusus menyebutkan hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.

Penghasilan yang bagaimana yang dimaksud. Karena penghasilan secara umum, seorang guru sebagai bagian ASN mendapatkan gaji sesuai aturan yang sama dengan ASN lainnya.

Dan pemberian tunjangan profesi, memang sudah seharusnya diatur secara khusus melalui pasal 127 yang sudah ada. Dan seharusnya juga, pasal 127 tetap dipertahankan, untuk menghindarkan secara spesifik penghasilan profesi guru.

Semoga para guru sebagai profesi, dan berhak mendapatkan TPG, tetap diberikan. Sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang sudah mulai membaik saat ini.

Seorang guru, tidak mempunyai penghasilan lain sebagai ASN yang tugasnya mencerdaskan anak bangsa, selain gaji dan tunjangan profesi guru (TPG). 

Karena bila terjadi penghapusan TPG, dengan penghilangan Pasal 127, justru akan memperburuk kesejahteraan guru. Karena guru, tidak mendapatkan subsidi apapun dari pemerintah, ketika kebutuhan mendasar serba naik. 

Misalnya subsidi listrik yang mengalami kenaikan, ASN guru tidak berhak mendapatkannya. Masih banyak guru yang hidupnya dibawah standar, kelayakan. Rumah masih menyewa, harus membiayai pendidikan anak, yang kian tahun tambah mahal, ketika masuk SMA, dan perguruan tinggi.

Bahkan anak seorang gurupun dinilai tidak layak mendapatkan beasiswa KIP, karena penghasilannya diatas satu jutaan keatas. Himpitan akan terus bertambah, bila TPG layaknya oase bagi guru dihapuskan. 

Semoga pemerintah, dan anggota legislatif bisa lebih bijaksana dalam menyikapi RUU Sisdiknas yang dirancang oleh Kemendikbudristek. Dan pasal 127, yang dihilangkan bisa dikembalikan lagi dalam RUU Sisdiknas draft versi Agustus 2022.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun