Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Seleksi Calon Guru Penggerak (CGP) Dibuka Kembali

23 Agustus 2022   08:29 Diperbarui: 23 Agustus 2022   09:40 1428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Dokumen unduhan angkatan 8 CGP (Sumber : sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id)

Kesempatan untuk menjadi Guru penggerak, dan mengikuti Pendidikan Guru Penggerak (PGP) bagi guru yang mengajar diberbagai jenjang dibuka kembali oleh Kemendikbud Ristek. 

Untuk bisa dinyatakan sebagai Guru Penggerak, seorang guru harus melalui tahapan seleksi yaitu melakukan pendaftaran di SIM PKB, dengan ketentuan masa kerja masih tersisa 10 tahun, sampai pensiun.

Setelah registrasi, guru yang mengikuti seleksi CGP, mengisi biodata (Curiculum vitae), dan menjawab pertanyaan yang diberikan dalam bentuk Essay, dan kemudian dikirimkan ke panitia seleksi CGP, dengan meng klik kolom kirim yang disediakan di akun SIM PKB, di bagian Guru penggerak.

Setelah tahapan tersebut diikuti, peserta CGP, menunggu pengumuman kelulusan CGP. Pengumuman diumumkan secara langsung di web guru penggerak. Setelah itu peserta CGP, mengikuti seleksi tahap 2, yaitu simulasi mengajar selama 10 menit, dan mengikuti wawancara, selama 60 menit.

Selanjutnya, menunggu pengumuman tahap 2, dan bila dinyatakan lulus, peserta CGP, berlanjut ketahap berikutnya yaitu mengisi fakta integritas, dan lainnya sebagai persyaratan mengikuti Pendidikan Guru penggerak selama 6 bulan kedepan.

Tidak tanggung-tanggung Kemendikbud ristek, langsung mengadakan rekrutmen CGP reguler, sebanyak 3 angkatan, yaitu angkatan 8,9, dan 10 yang akan dilaksankan secara serentak pada tahun 2023.

Dengan sasaran Calon Guru penggerak (CGP) pada 484 Kabupaten/ Kota. Seleksi CGP ini dilakukan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), dengan tujuan untuk menghasilkan Guru penggerak yang berperan menggerakkan Komunitas belajar bagi guru di sekolah dan diwilayahnya. 

Dan CGP juga diharapkan jadi motorik dan penggerak kepemimpinan siswa untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Bagi rekan kompasianer, yang berprofesi sebagai pendidik baik di sekolah negeri dan swasta, berbagai jenjang. Mempunyai kesempatan yang sama. Dan bagi yang belum lulus di angkatan sebelumnya, bisa mengikuti kembali di angkatan 8, 9, dan 10. Sesuai ketersediaan kuota di masing-masing kabupaten/kota.

Sasaran CGP angkatan 8 tersedia kuota 20.000 peserta, angkatan 9 kuota 20.000 peserta, dan angkatan 10 tersedia kuota sebanyak 55.000 peserta. 

Pendaptaran sebagai CGP, akan dibuka secara serentak di seluruh Indonesia, pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8,9, dan 10) di mulai pada tanggal 1-30 September 2022.

Setiap mengikuti seleksi CGP, yang perlu diperhatikan pada awal pendaftaran adalah dokumen yang diupload berbentuk file ke akun SIM PKB, dibagian guru Penggerak. 

Semua dokumen ditanda tangani kepala sekolah, tanda tangan dan stempel basah. Jangan menggunakan stempel tanda tangan, dan juga jangan sampai memalsukan tanda tangan Kepala Sekolah.

Karena di Point ini sangat krusial, untuk penentuan kelulusan peserta CGP. Selain jangan melakukan plagiarisme pada tulisan esai menjawab pertanyaan. 

Kalau ada unsur plagiarisme, sudah bisa dipastikan tidak bisa lanjut ketahap berikutnya. Karena layaknya penulisan di Kompasiana, jawaban esai yang mengandung unsur copy paste, plagiarisme sangat dilarang, dan penyebab banyaknya peserta CGP yang tidak lulus.

Unsur kejujuran CGP di tahap seleksi awal, merupakan kunci kelulusan seorang guru CGP. Jangan sampai memalsukan tanda tangan kepala sekolah, pada dokumen Surat dukungan dan Izin Kepala Sekolah mengikuti CGP, Surat Rekomendasi program Guru penggerak, dan SK Pembagian tugas yang dikeluarkan oleh sekolah.

Terkadang terlihat sepele, dengan alasan mau cepat, tidak ketemu Kepala Sekolah, lalu meniru dan mengikuti tanda tangan Kepala Sekolah. 

Segala sesuatu Kegiatan mengikuti peserta calon guru penggerak (CGP), dan mengikuti proses Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dari awal harus diketahui dan mendapatkan izin dari Kepala Sekolah. Karena semua kegiatan CGP, bermuara dari kejujuran seorang guru.

Pentingnya komunikasi, dan kerjasama yang baik antara guru, kepala sekolah, merupakan modal awal untuk mengikuti kegiatan proses peserta Calon guru penggerak.

Dan bagi rekan guru dan kompasianer yang ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas berupa surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK Kemendikbud ristek bisa mengklik link Disini.

Atau bisa juga mengklik file surat edaran yang diinformasikan Kemendikbud ristek, dengan mengklik link Disini.

Selamat mengikuti seleksi Calon guru penggerak (CGP) angkatan 8,9, dan 10 yang akan dibukan pada bulan September 2022, semoga diberikan kemudahan dan kelulusan. | Salam Kompasianer.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun