Tidak main-main, Pemerintah, lewat Menkoinfo Johnny G. Plate akan memblokir sejumlah Platform Media sosial (Medsos), jika tidak mendaftarkan diri sebagai penyelengga sistem elektronik (PSE), tanggal 20 Juli 2022.
Medsos yang bakal diblokir, sejumlah jejaring sosial raksasa, seperti : Whatsaap, Facebook, Netflix, Instagram, dan juga mesin pencari yang sudah mendunia, Google.
Apa jadinya Medsos, dan Google di blokir?
Semua medsos, yang bakal di blokir, merupakan medsos yang bersentuhan dengan masyarakat dari kelas paling bawah sampai dengan atas. Misalnya saja, Whatsaap, hampir semua hp pasti memilikinya.Â
Ada group pedagang sayur keliling, pedagang ikan, penjual kue, membentuk group-group di WA, untuk mempermudah para pedagang menjual, dan melayani pembelinya.
Bahkan penjual air isi ulang pun, menerima order pesanan melalui media murah meriah WA. Aplikasi sejuta umat ini, bukan hanya sebagai media komunikasi penggunanya, tapi juga menjadi tempat membuka lapak, buat berjual beli, dengan cara cash on dilevery (COD).
Belum lagi yang namanya Facebook, banyak masyarakat kecil yang berjualan baju daster, celana dalam, sampai celana panjang secara live. Begitupula penjual kue, penjual makanan, minuman, sehari berapa rupiah uang yang berputar di facebook, instagram, dan juga WA.
Kalau, ancaman pemerintah tersebut tetap dilaksanakan, sampai deadline yang ditentukan para platform tersebut tidak memenuhi kewajibannya sebagai PSE di Indonesia. Bisa jadi banyak pedang virtual, dibeberapa medsos, akan menutup usahanya.
Dimasa sulit, akan membuat masyarakat kecil menjadi tambah sulit. Karena tidak bisa lagi mengakses beberapa media sosial sejuta umat tersebut, buat berjualan secara online.
Bisakah Insan Milenial, hidup tanpa medsos, karena di blokir?