Beberapa hari ini, media massa baik online maupun cetak dihebohkan, dengan aturan pemberlakuan tarif baru kunjungan wisatawan lokal yang akan diterapkan pemerintah.Â
Perbincangan di media sosial pun menjadi ramai. Hal ini dipicu dari aturan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut binsar Panjaitan yang akan mematok tarif masuk ke area stupa candi borobudur untuk turis lokal Rp. 750 ribu, dan turis manca negara US$ 100 (Rp. 1,4 juta).Â
Situs warisan dunia yang telah ditetapkan UNESCO sebagai tujuh keajaiban dunia, akan mengalami kenaikan tarif. Dan dinilai terlalu mahal. Dibalik tarif tersebut, Pemerintah bertujuan menjaga kondisi candi borobudur.
Kunjungan perharinya dibatasi maksimal 1.200 orang, dan setiap pengunjung harus menggunakan kaos kaki ketika berada di atas candi. Dan juga didampingi oleh seorang guide atau pemandu wisata yang bersertifikat dari Kementerian pendidikan dan kebudayaan dan hospitality dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.Â
Apa tidak terlalu ribet pakai Guide bersertifikat?
Tarif pemandu wisata candi Borobudur berkisar Rp.350 ribu. Pengunjung akan diantar berkeliling  2,5 jam. Selain itu juga mendapat sejumlah foto dari penyedia jasa.
Seorang pemandu wisata mengaku, hanya mendapatkan 1-2 wisatawan tiap akhir pekan. Kalau guide harus bersertifikat, dua instansi dari kementerian berbeda. Bagaimana guide yang tidak mempunyai sertifikat?, apa mereka akan kehilangan penghasilan dari turis yang biasa datang ke candi Borobudur.
Bergairahnya kunjungan wisatawan, setelah dua tahun terakhir tidak bisa bepergian ketempat wisata di karenakan pandemi covid-19, akan terhambat dan menjadikan stagnan wisata ke candi Borobudur. Orang akan berpikir dua kali untuk berkunjung kalau tiketnya terlalu mahal.
Turis lokal dari daerah, akan menghitung kembali  traveling ke Candi Borobudur. Karena sampai saat ini, tiket pesawat dari daerah yang berkunjung ke pulau jawa, juga masih mahal.Â