Publikasi ilmiah terdiri dari karya inovatif, Penelitian Tindakan Kelas (PTK), ataupun menulis artikel ilmiah di surat kabar harian di tingkat lokal maupun nasional. Dan PTK yang dibuat diterbitkan di Jurnal ilmiah.
Semua karya tentunya harus original, dan tidak mengandung plagiarisme. Dan sebuah PTK harus benar karya sendiri, mengandung kelengkapan mengajar, foto-foto saat penelitian, dan dokumen seminar yang lengkap termasuk dokumentasi foto seminar.
Sampai di sini, memang banyak para guru yang terhambat kenaikan pangkatnya. Bahkan berulang-ulang diusulkan, masih juga nilainya nol. Kalau tidak mencukupi nilainya, maka seorang guru hanya menerima PAK apelan.Â
Penetapan Angka Kredit (PAK) apelan memuat nilai yang didapatkan oleh seorang guru minimal 4 tahun berjalan, yang memuat nilai penunjang utama terdiri dari pendidikan, kegiatan pembelajaran/bimbingan (guru BK) dan tugas lain di sekolah.Â
Dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan terdiri dari sertifikat diklat fungsional seperti seminar, workshop, bimtek yang dilaksanakan secara kolektif.Â
Kegiatan ini merupakan bagian pengembangan diri yang dibuat dalam satu laporan, terdiri dari deskripsi laporan pengembangan diri, sertifikat dan surat tugas, bisa ditambahkan absensi dan dokumentasi foto sebagai pelengkap.Â
PD berjenjang bisa mendapatkan minimal 4 sertifikat dengan jam 32 JP untuk mendapatkan nilai 1 angka kredit. Jadi per jenjang kenaikan pangkat seorang guru minimal mengumpulkan 4 angka kredit dari unsur PD.
Membuat publikasi ilmiah berupa laporan PTK dengan nilai 4 Angka kredit (AK).Â
Artikel ilmiah, menulis di media masa maka nilai 1,5 AK per artikel, dan jurnal ilmiah, nilai 2 AK. Dan juga bisa menulis buku yang mendapatkan ISBN.Â
Menulis buku pelajaran yang ber ISBN angka kreditnya 3. Modul yang diajarkan ke siswa nilai 1 AK.Â
Menulis buku di bidang Pendidikan yang memiliki ISBN berpotensi mendapat 1,5 AK.Â