"Dengan adanya inovasi teknologi, sepuluh tahun lagi mungkin tidak ada lagi PNS. Mungkin semuanya PPPK, karena tidak diperlukan lagi PNS kedepan," ujar Kepala BKN Bima Haria dalam webinar Adaftasi kebiasaan baru di lembaga internasional beberapa waktu lalu.
Disisi lain, kepala biro hukum, humas dan kerjasama BKN, Satya Pratama mengatakan, profesi PNS tidak akan hilang sepenuhnya. Dan nantinya perekrutan tidak dilakukan untuk banyak formasi.
Dilihat dari stastitik ASN, setiap tahunnya menurun. Bisa disebabkan karena meninggal dunia, pensiun, atau pada kondisi tertentu diberhentikan karena melanggar aturan kepegawaian, yaitu tersangkut kasus hukum, pelanggaran disiplin pegawai, dan lainnya.Â
Dari buku statistik ASN per juni 2021, jumlah PNS memang mengalami penurunan sejak tahun 2016 silam. Jumlah PNS berstatus aktif per 30 juni 2021 adalah 4.081.824 atau mengalami penurunan 3,33% dibanding dengan desember 2020.Â
Beberapa waktu lalu, ada 105 cpns tahun 2021 mengundurkan diri. Kalau di analisa, generasi yang mengikuti seleksi tersebut berada di generasi milenial atau Y.
Generasi Y lahir di rentang tahun 1977-1994. Jadi kalau dihitung umur kelahiran 1994, saat ini sudah berumur 28 tahun. Untuk peserta yang mengisi formasi umum biasanya CPNS diambil dari rentang usia 23-35 tahun.Â
Perilaku generasi Y dan Z dibanding generasi sebelumnya yaitu generasi X yang di lahirkan tahun 1965-1976, sangat berbeda.Â
Bisa jadi ketika CPNS yang dinyatakan lulus seleksi mengundurkan diri karena gaji dan tunjangan dinilai kecil, karena bagi generasi Y, yang akrab dengan teknologi dan work-life balance, lebih mudah mendapatkan gaji dan pendapatan yang tinggi diluar pns, dengan pemanpaatan teknologi digital saat ini.
Kalau dilihat dari sudut pandang tersebut, sangat wajarlah ke-105 CPNS tersebut mengundurkan diri. Generasi Y dengan menjadi seorang youtuber saja, bisa menghasilkan uang ratusan juta perbulan hanya bekerja dari rumah. Atau membuat sebuah aplikasi media sosial bisa menghasilkan uang yang milyaran rupiah.
Tidak dipungkiri, bekerja sebagai PNS merupakan pekerjaan yang terikat dengan berbagai aturan. Dan harus taat dengan undang-undang kepegawaian, yang mengatur disiplin PNS.Â