Fakta-fakta:
1. Pihak operator xxxxxxxx sebagai penyedia layanan operator resmi pertama-tama mengirimkan SMS yang memberikan suatu “iming-iming” atau bujukan kepada para pelanggannya untuk mengikuti petunjuk seperti yang terbaca pada SMS tanpa menyebutkan bentuk kegiatannya (misal : pelelangan barang), bagaimana prosesnya termasuk resikonya (misal : dengan cara memilih barang yang dilelang dengan resiko setiap pengiriman SMS akan dikenai biaya Rp. 2.200,-);
2. Pihak pelanggan, dalam hal ini adalah para pelanggan layanan operator xxxxxxx yang mendapat SMS dari operator tersebut kemudian mengikuti semua petunjuk yang dikirimkan sehingga disadari atau tidak, pulsa yang ada menjadi berkurang Rp. 2.200,- atau lebih sesuai jumlah pengiriman SMS tersebut;
3. Diumpamakan pada hari itu tanggal 26 Desember 2009, jumlah pelanggan operator xxxxxxxxx yang menerima SMS tersebut sekitar 60 juta dari sekitar 80 juta pelanggannya, kemudian dari 60 juta orang tersebut yang tertarik dengan apa yang ditawarkan pada SMS sejumlah 40 juta pelanggan yang membalas SMS sehingga masing-masing kehilangan Rp. 2.200,- sekali kirim, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
40.000.000 pelanggan x Rp. 2.200,- = Rp. 88.000.000.000 (Delapanpuluh delapan Milyar rupiah) biaya pulsa yang diterima oleh operator xxxxxxxxx dalam satu kali kesempatan pengiriman SMS oleh sekitar 40 juta pelanggannya. Woooooow! sungguh angka yang cukup fantastis bila dihitung secara koletif. Lebih dari cukup untuk membeli masing-masing satu barang atas semua barang yang ditawarkan untuk dipilih melalui SMS.
4. Ternyata sebagai pelanggan kita tidak menyadari berapa jumlah keuntungan yang didapat oleh operator penyedia layanan telepon bilamana dihitung secara kolektif semua pelanggan yang mengirimkan atau menjawab SMS tersebut, dan hampir seluruh pelanggan juga tidak akan menyadari bahwa biaya pengiriman pulsa sebesar Rp. 2.200,- untuk menjawab SMS pelelangan tersebut tidak sama dengan biaya pengiriman SMS biasa, yang biasanya hanya Rp. 120,- (Seratus duapuluh rupiah).
5. Fakta lain adalah beberapa operator penyedia layanan telepon di Indonesia melakukan praktek-praktek demikian, namun dalam hal ini pemerintah sebagai unsur yang paling bertanggung jawab atas hak-hak serta perlindungan terhadap warga negaranya belum dapat dirasakan perannya untuk melindungi atau memproteksi warga negaranya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H