Mohon tunggu...
Blogger Polri
Blogger Polri Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Keterangan Profil Saya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Komunitas Blogger Polri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jelang Pilwali Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 7 Juta Pil Koplo

11 Maret 2020   19:15 Diperbarui: 11 Maret 2020   19:16 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polrestabes Surabaya benar benar komitmen dengan slogannya yaitu JOGO SUROBOYO , apapun bentuk pengamanan dilaksanakan , mulai menangkap puluhan jambret dan gagalkan berbagai macam bentuk peredaran narkoba yang barang buktinya tidak main main banyaknya.

Hari ini Polrestabes Surabaya kembali Release dan mengungkap peredaran 7 juta butir pil koplo dari 10 orang tersangka, penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 16 Februari 2020 di Jalan Rangkah Tambaksari Surabaya.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran obat terlarang itu, kemudian petugas Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan sehingga pada hari Minggu (16/02/2020) petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial VW (26) dengan barang bukti 3 Juta 670 butir pil LL.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengantongi 9 nama tersangka diantaranya; FN (28), BW (44), HD (30), CT (59), JH (39), AS (24), GG (31), MN (25), dan DK (24).

dokpri
dokpri
Mereka tidak hanya satu jarngan saja, dan juga merupakan jaringan sebuah lapas di madiun "Salah satu dari mereka ada yang termasuk jaringan Lapas Madiun yang berinisial AB" Ungkap Kapolrestabes Surabaya.Akhirnya petugas berhasil menangkap 9 orang tersebut hingga 26 Februari 2020 ditempat yang berbeda dengan barang bukti jutaan pil koplo (LL).

"Hasilnya sangat fantastis dan sangat memprihatinkan, kenapa memprihatinkan? Karena hasil dari pemeriksanaan bahwa pil LL ini kebetulan banyak dikonsumsi oleh anak-anak sekolah, pelajar dan generasi lainnya," Ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Sandi Nugroho S.IK., S.H., M.Hum. saat memimpin konferensi pers di Depan Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Rabu (11/03/ 2020).

gerak cepat polrestabes surabaya dalam ungkap jaringan peredaran narkoba tersebut membuahkan hasil , Dari penangkapan terhadap 10 tersangka, petugas mengamankan barang bukti keseluruhan 7 juta butir pil koplo dengan perincian 67 dus karton berisi kurang lebih 6,7 juta butir pil LL, 284 bungkus plastik berisi kurang lebih 272,170 butir pil LL, 43 dus karton berisi kurang lebih 43 ribu butir pil D5 sejenis pil koplo, kemudian 17 poket sabu seberat kurang lebih 20,14 gr beserta bungkusnya, 2 poket plastic berisi 3 butir pil ekstasi seberat 1,66 gr.

Tidak hanya obat terlarang yang diamankan sebagai barang bukti oleh petugas, ada juga 3 buah buku tabungan, 2 buah senpi jenis airsoftgun, 9 buah timbangan, 1 buah buku hasil rekap penjual obat terlarang, 1 buah tas, 11 hp, 16 bendel plastic, 3 pak plastic klip, 3 buah alat press, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar 8 juta.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 196 ayat (2) sub pasal 197 ayat Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 56 ayat (1) KUHP

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Doctor H Sandi Nugroho dan jajarannya, terus berupaya agar kota surabaya yang dikenal sebagai kota pahlawan ini benar benar aman dan bersih dari peredaran narkoba

Sumber : Berita Polisi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun