Mohon tunggu...
Blogger Nes
Blogger Nes Mohon Tunggu... Pengacara - Blogger Indonesia

Saya seorang Sarjana Hukum yang sangat menyukai kegiatan online baik jual beli maupun social media, khususnya Blogging.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana

12 Februari 2014   03:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:55 3291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana

Karena ada perkembangan dalam masyarakat baik dalam bidang tekhnologi informasi, tekhnologi komunikasi & pengetahuan pada umumnya, maka mempengaruhi perkembangan perilaku manusia & pemikiran manusia. Dikaitkan dengan tindak pidana maka akan mempengaruhi atau menyebabkan meningkatnya kulitas atau mutu dari tindak pidana itu sendiri yang berakibat atau mengakibatkan banyak kasus pidana yang tidak dapat di selesaikan oleh hukum pidana & hukum acara pidana, maka untuk mengungkap atau menyelesaikan dibutuhkan displin ilmu lain sehigga upaya hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materiil lebih dapat diharapkan.

ilmu bantu yang dimaksud ialah


  1. ilmu logika
    Di dalam menangani suatu perkara seorang penegak hukum harus mempelajari prinsip-prinsip berpikir yang sistematis, logis & rasional sehingga mempunyai kemampuan untuk mengkorelasikan antara alat bukti yang 1 dengan yang lain dan juga dapat menilai suatu kewajaran tentang suatu peristiwa.
  2. ilmu psikologis
    ilmu yang mempelajari jiwa seseorang (jiwa yang sehat) sehingga dengan memahami jiwa seseorang tsb diharapkan mampu mengungkap keterangan yang selengkap-lenkgapnya dari pelaku.
  3. ilmu psikiatri

    • Dewasa ini, ilmu ini paling banyak digunakan karena ada kecenderungan pelaku tindak pidana berpura-pura gila (sakit jiwa) hanya untuk menghindari pertanggungjawaban pidana

    ilmu yang mempelajari jiwa seseorang (jiwa yang sakit) yang bertujuan untuk menentukan apakah orang tersebut benar-benar sehat jiwanya atau tidak. Dalam kaitannya dengan hukum Pidana & proses Pidana ini sangat penting untuk dapat atau tidaknya seseorang di pertanggung jawabkan secara Pidana.

  4. ilmu kriminologi
    • ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan (mencari akar permasalahan). Ini sangat penting dalam proses peradilan pidana karena ada 2 fungsi pokok, yaitu :
    • sebagai upaya preventif mencegah kejahatan
    • untuk menentukan, menetapkan jenis sanksi pidana yang sesuai sehingga mendekati rasa keadilan & kebenaran materiil

  5. ilmu kriminalistik

    Ilmu yang melihat kejahatan sebagai suatu seni mengenai kejahatan itu dilakukan & dengan apa melakukannya.Di dalam pelaksanaannya ilmu kriminslistik ini dibantu oleh ilmu-ilmu forensik, yaitu :


    • Ilmu Kedokteran kehakiman / kedokteran Forensik
      Ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab matinya orang / sebab-sebab luka
    • ilmu Balistik
      ilmu yang mempelajari tentang senjata api, yang berfungsi untuk mengetahui & melacak jenis Sen_Pi / pemilik Sen_Pi dan orang yang menggunakan Sen_Pi merupakan tindak pidana.

      Dewasa ini banyak digunakan karena pada akhir-akhir ini banyak tindak pidana yang menggunakan Sen_Pi, karena Polri memberikan izin bagi warga negara Sipil.

    • ilmu toxicologi
      Ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang racun terutama yang ada kaitannya tentang suatu tindak pidana yaitu mengenai jenisnya, kekuatan reaksinya & daya kerjanya. Kaitannya dengan kasus pidana ini untuk memastikan apakah benar seseorang korban benar akibat racun atau yang lain
    • ilmu Docsticolopie
      Ilmu yang mempelajari tentang sidik jari, yang berguna untuk mengetahui siapa pelaku tindak pidana dengan menguji, meneliti bekas-bekas dalam diri korban / TKP karena sidik jari tidak ada yang sama di dunia ini. Di dalam praktek banyak kasus pidana yang terungkap dengan sidik jari
    • ilmu Akuntan
      Kegiatan di bidang Ekonomi yang di fokuskan pada kegiatan pembukuan keuangan meliputi pemasukan, penggunaan & pengeluaran yang di dalam istilah bakunya dikenal dengan kegiatan auditing. Dari pemeriksaan / audit akuntan tersebut dapat diketahui ada penyimpangan atau tidak. Tindak pidana yang banyak berhubungan dengan akuntan / audit disebut Tindak Pidana Korupsi.


Inilah ilmu bantu dalam hukum pidana menurut saya.

Kalau ada yang salah mohon dibenarkan dengan berkomentar dibawah ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun