Mohon tunggu...
Mas Lik Yudi
Mas Lik Yudi Mohon Tunggu... -

Lagi Belajar Membuat Blog

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pilkades Serentak Sleman: Aneh Calon Incumbent 3 Periode Berturut-turut Masih Bisa Nyalon

8 Agustus 2015   09:03 Diperbarui: 8 Agustus 2015   09:03 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
5. Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun