Pada 9 Agustus 2015 besok Kab Sleman akan menggelar Pilkades di 35 Desa secara serentak. Nah dari 25 desa tersebut ada 32 calon dari incumbent. Pilkades di desa Umbulharjo Cangkringan Sleman diikuti tiga calon yakni: Trubus, Suyatmi dan Bejo. Salah satu calon adalah incumbent yakni Bejo. Sdr Bejo ini sudah menjabat sebagai Kepala Desa Umbulharjo 3 periode berturut-turut tetapi masih bisa mencalonkan diri lagi. Inilah yang menjadikan timbul pertanyaan dalam masyarakat, kenapa bisa Kades yang sudah menjabat 3 periode berturut-turut masih bisa nyalon lagi?
Bukankah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa), Jabatan Kades dibatasi hanya 3 periode saja.
Mari kita simak ketentuan hukum (Peraturan Perundang-Undangan) tentang Jabatan Kepala Desa
Pasal 39 UU Desa:
(1)Â Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2)Â Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Ketentuan di atas dipertegas kembali dalam Penjelasan Umum Angka 8 UU Desa yang antara lain mengatakan bahwa kepala desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.Â
Peraturan yang sama juga terdapat dalam Pasal 33 huruf l UU Desa dan Pasal 47 ayat (2) PP Desa yang mengatur bahwa Kepala Desa dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Dari Pasal 39 UU Desa, Penjelasan Umum Angka 8 UU Desa dan Pasal 33 huruf l UU Desa serta
Pasal 47 ayat (2) PP Desa maka batas maksimum periode jabatan kepala desa adalah sebanyak 3 (tiga) kali, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Sekarang kita lihat Perkab Sleman 1/2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan tentang syarat calon kepala desa tertuang dalam Perkab Sleman 1/2014 Pasal 7 ayat (2) huruf l. Â
tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
Sangat jelas bahwasanya seeorang yang sudah menjabat Kepala Desa selama 3 periode secara berturut-turut TIDAK BOLEH mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa.
Jika mengacu pada Pasal 39 UU Desa, Penjelasan Umum Angka 8 UU Desa, Pasal 33 huruf l UU Desa, Pasal 47 ayat (2) PP Desa sertaPerkab Sleman 1/2014 Pasal 7 ayat (2) huruf l seorang incumbent yang sudah menjabat kepala desa sebanyak 3 secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, TIDAK BOLEH mencalonkan diri kembali.
Anehnya, calon incumbent dari desa Umbulharjo Cangkringan Sleman yakni sdr Bejo ini sudah menjabat sebagai kepala desa Umbulharjo 3 periode berturut-turut tetapi masih bisa mencalonkan diri kembali. Ini sudah menyalahi aturan, atau saya yang tidak bisa memahami Peraturan Perundangan dan Perkab. Ataukah saya yang kurang turu :D