Mohon tunggu...
Ahmad Yani
Ahmad Yani Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Tak Ada Kata Terlambat Belajar. Kalau berkenan bisa kunjungi http://blogeraan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fahri Hamzah yang Pembangkang

16 Januari 2016   14:22 Diperbarui: 16 Januari 2016   14:36 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Surat penggeledahan atas nama Damayanti Wisnu Putrianti, dkk.

2. Tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti.

3. Menggeledah ruang kerja Yudi Koutoki tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Koutoki, begitu juga dengan anggota DPR dari Partai Golkar.

4. Tanggal surat adalah 14 Jakarta 2016.

5. Nama penyidik Crishtian yg berdebat melawan Pimpinan DPR tidak ada dalam surat tugas.

6. KPK membawa pasukan tempur (Brimob) lengkap dengan atribut tempurnya.

7. Dengan membawa pasukan tempur tersebut KPK telah melanggar UU dan peraturan KPK sendiri dan Brimob tidak sesuai dg pasal 47 peraturan Kapolri no 8 th 2009 ttg HAM Polri.

8. Banyak lagi dan terlalu ekstra dan kasat mata. INI GEDUNG PARLEMEN DAN BUKAN SARANG TERORIS ATAU NARKOBA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun