1. Surat penggeledahan atas nama Damayanti Wisnu Putrianti, dkk.
2. Tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti.
3. Menggeledah ruang kerja Yudi Koutoki tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Koutoki, begitu juga dengan anggota DPR dari Partai Golkar.
4. Tanggal surat adalah 14 Jakarta 2016.
5. Nama penyidik Crishtian yg berdebat melawan Pimpinan DPR tidak ada dalam surat tugas.
6. KPK membawa pasukan tempur (Brimob) lengkap dengan atribut tempurnya.
7. Dengan membawa pasukan tempur tersebut KPK telah melanggar UU dan peraturan KPK sendiri dan Brimob tidak sesuai dg pasal 47 peraturan Kapolri no 8 th 2009 ttg HAM Polri.
8. Banyak lagi dan terlalu ekstra dan kasat mata. INI GEDUNG PARLEMEN DAN BUKAN SARANG TERORIS ATAU NARKOBA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H