Perlunya akta pendirian PT PMA ini untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa lainnya, selain untuk mendapatkan izin prinsip pendirian PT PMA dari BKPM, juga di antaranya apabila di kemudian hari PT PMA yang bersangkutan hendak melakukan perluasan usaha, BKPM juga akan mensyaratkan PT PMA dalam permohonannya untuk melampirkan Rekaman Akta Pendirian (Article of Association) dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris bagi badan hukum asing (Lampiran V Perka BKPM No. 12 Tahun 2009).
Jadi, sebenarnya yang harus diterjemahkan ke dalam bahasa asing/Inggris oleh penerjemah tersumpah adalah akta pendirian PT PMA, selain akta pendirian, tidak ada kewajiban untuk menerjemahkannya ataupun menggunakan jasa penerjemah tersumpah atau bukan.
Namun, dikarenakan PT PMA melibatkan pihak asing sebagai pemegang saham, maka ada kalanya pihak asing tersebut ingin mengetahui isi dari perubahan akta, oleh karena itu perlu adanya terjemahannya. Hanya saja, kemampuan menerjemahkan dari penerjemah tersumpah tentu lebih dapat dipertanggungjawabkan. Mengingat hal itulah mengapa sebaiknya dokumen-dokumen terkait perusahaan sebaiknya diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Dan, menurut hemat kami, tidak ada perbedaan kekuatan hukum antara akta yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah maupun akta yang diterjemahkan oleh penerjemah tidak tersumpah. Karena, dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka bahasa Indonesia-nya lah yang berlaku.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H