Mohon tunggu...
Blasius Erik Sibarani
Blasius Erik Sibarani Mohon Tunggu... Penulis - Blasius Erik Sibarani adalah seorang mahasiswa di Universitas Negeri Medan jurusan Akuntansi, memiliki hobby menulis, membaca, dan bermain sepakbola.

Blasius Erik Sibarani adalah seorang mahasiswa di Universitas Negeri Medan jurusan Akuntansi, memiliki hobby menulis, membaca, dan bermain sepakbola.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fungsi dan Kedudukan Perangkat Desa Berdasarkan Pasal 48 dan 49 UU No 6 Tahun 2014

10 Mei 2020   14:56 Diperbarui: 10 Mei 2020   15:04 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Sekretaris Desa

Adapun fungsi sekretaris desa yaitu: 

1. Menyelenggarakan kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas kepala desa. Maksud dari poin ini yaitu dimana segala administrasi dan segala keperluan yang dibutuhkan oleh kepala desa dalam menjalankan tugasnya, semuanya dilakukan atau disiapkan oleh sekretaris desa.

2. Membantu dalam persiapan penyusunan peraturan desa. Maksud dari poin ini yaitu dimana dalam menyusun peraturan desa, sekretaris desa membantu menyiapkannya yang dimana sekdes menuliskan segala peraturan yang disepakati

3. Mempersikan bahan untuk laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Maksud dari poin ini yaitu dimana dalam membuat penyelenggaraan pemerintahan desa, sekdes menyiapkan keperluan yang dibutuhkan untuk menyusun laporan penyelenggaraan tersebut.

4. Mempersiapkan koordinasi untuk penyelenggaraan rapat rutin. Maksud dari poin ini yaitu dimana sekdes menyiapka koordinasi terkait dengan rapat rutin yang akan diadakan oleh pemerintahan desa

B. Pelaksana Kewilayahan

1. Membantu pelaksanaan tugas kepala desa di wilayah kerja yang sudah ditentukan. Maksud dari poin ini yaitu dimana pelaksana kewilayahan membantu setiap tugas kepala desa di wilayah dia bekerja.

2. Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Maksud dari poin ini yaitu dimana pelaksana kewilayahan melakukan kegiatan pemerintahan dan pembangunan terhadap masyarakat yang berada di lingkup dia bekerja.

3. Melaksanakan keputusan dan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala desa. Maksud dari poin ini yaitu dimana pelaksana kewilayahan memutuskan setiap kebijakan yang dibuat oleh kepala desa, jadi semua kebijakan yang ditetapkan kepala desa harus dilaksanakan oleh si pelaksana kewilayahan

4. Membantu kepala desa melakukan kegiatan pembinaan dan kerukunan warga. Maksud dari poin ini yaitu dimana pelaksana kewilayahan membantu kepala desa dalam mengadakan kegiatan pembinaan dan kerukunan warga di tempat dia bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun