5. Membina swadaya dan gotong royong masyarakat. Maksud dari poin ini yaitu dimana pelaksana kewilayahan mengadakan pembinaan kepada masyarakat ditempat dia bekerja, mengadakan gotong royong masyarakat, semuanya dikerjakan oleh pelaksana kewilayahan
C. Pelaksana Teknis
Pelaksana yang terdiri dari
1. kepala urusan pemerintahan, dimana kepala ini berfokus pada urusan setiap administrasi pemerintahan ataupun penataan kelembagaan masyarakat
2. kepala urusan pembangunan, dimana kepala ini berfokus pada pemebmbangan pembangunan atau pembangunan di desa, seperti perkembangan ekonomi, melaksanakan administrasi pembangunan
3. kepala urusan kesejahteraan rakyat, dimana kepala ini berfokus pada penyiapan dan pelaksanaan kesejahteraan rakyat seperti program kegiatan keagamaan, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan
4. kepala uusan keuangan, dimana kepala ini berfokus pada bidang keuangan di desa tersebut, seperti menyiapkan penyusunan APBD, melaksanakan administrasi keuangan desa.
5. kepala urusan umum, dimana kepala ini berfokus pada bidang administrasi umum, seperti melakukan pencatatan inventarisasi kekayaan desa, administrasi perangkat desa, pengendalian surat masuk dan surat keluar, menyediakan alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan semua peralatan kantor. yang dimana semuanya pelaksana ini memiliki fungsinya masing-masing
      Inti dari fungsi sekretaris, pelaksana kewilayahan, pelaksana teknik, yaitu dimana perangkat desa ini semuanya bertanggung jawab kepada kepala desa setempat. Dan juga semua perangkat desa membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
Kedudukan seluruh Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota dan semua perangkat desa yang diangkat kepala desa harus sudah sesuai dengan persyaratan yang ada tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H