Mohon tunggu...
Gayuh Arya Hardika
Gayuh Arya Hardika Mohon Tunggu... Administrasi - Pengamat dan Praktisi Hukum

Simple, Humble and Warm | lurah.dargombes@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Hukum dengan Perspektif Kultural

10 Oktober 2024   22:33 Diperbarui: 10 Oktober 2024   22:53 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di muka bumi ini, setiap ruang dan waktu masing-masing mempunyai nilai-nilai yang hidup yang memengaruhi perilaku, cara berpikir dan cara bersikap manusia yang berada di dalamnya. Nilai-nilai tersebut bisa berbeda antara satu masa dengan masa lainnya, atau antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Termasuk nilai-nilai yang mengkualifikasikan mana perilaku disebut jahat dan mana yang bukan; mana yang adil dan mana yang bukan; dan sebagainya. Oleh karenanya, pendekatan perspektif kultural menjadi penting dan relevan digunakan oleh aparat penegak hukum, termasuk hakim-hakim pengadilan, dalam proses penegakan hukum.

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI yang melibatkan seorang dirjen selaku atasan dan staf eselon 3 selaku bawahan yang ditunjuk menjadi PPK, apalagi si bawahan tidak mau menerima uang haram hasil korupsi, penggunaan perspektif kultural menjadi penting dan relevan untuk menilai dan menentukan siapa pihak yang memang seharusnya dibebani pertanggungjawaban pidana. Penggunaan pendekatan perspektif kultural tentunya bisa menghasilkan kesimpulan berbeda dalam menilai kualitas keterlibatan seseorang seperti I Nyoman Darmanta. Bisa jadi menghasilkan kesimpulan bahwa peristiwa yang telah terjadi adalah bentuk penyertaan "menyuruh-melakukan (doen plegen)" yang diatur dalam KUHP. Pendekatan perspektif kultural diharapkan dapat menghadirkan rasa keadilan di dalam proses penegakan hukum. Selain itu, relevansi penggunaan perspektif kultural ialah untuk memperluas dan memperkaya strategi pemberantasan tindak pidana korupsi di republik tercinta ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun