Mohon tunggu...
Dhimas Adinugroho
Dhimas Adinugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Gizi, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga

Dirikanlah kerajaanmu sendiri untuk menciptakan mentri-mentri yang setia

Selanjutnya

Tutup

Money

Pelonggaran Ekspor Batu Bara Indonesia, Bentuk Pertentangan Negara Asing?

16 Januari 2022   21:12 Diperbarui: 16 Januari 2022   21:54 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu tambang batu bara terbesar di Indonesia yang ada di Kutai Timur, Kalimantan Timur (Foto: Freepik.com)

Belum lama ini perekonomian dunia digemparkan oleh keputusan berani yang dilontarkan Indonesia. Pasalnya, Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, mengeluarkan pernyataan yang dapat mempengaruhi perekonomian beberapa negara adidaya. Pemerintah melalui Menteri ESDM melarang segala bentuk kegiatan ekspor batu bara terhitung mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 atau akhir bulan ini. Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan Nomor B 1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.

Larangan ekspor batu bara bukannya tanpa alasan yang jelas. “Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” kata Presiden Joko Widodo, Senin (3/1/2022). Selain itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, mengatakan bahwa pelarangan ekspor harus dilakukan dan bersifat sementara untuk menjaga stabilitas kelistrikan dan perekonomian nasional.

Kurangnya pasokan batu bara untuk PLN mengancam pasokan listrik bagi 10 juta pelanggan PLN seluruh Indonesia. Ridwan menjelaskan, setiap tahunnya pemerintah selalu mengingatkan perusahaan batu bara untuk memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai domestic market obligation (DMO). Disisi lain, Presiden Joko Widodo menegaskan akan mencabut izin ekspor hingga izin usaha jika ada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi DMO.

“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” ujarnya.

Buntut pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor batu bara tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi sampai luar negeri. Negara adidaya yang menguasai pasar ekonomi dunia, seperti China sampai harus memutar otak untuk memastikan pasokan batu bara di negaranya tercukupi. Pasalnya, Indonesia merupakan negara pengekspor batu bara terbesar kedua setelah Australia dan pengekspor batu bara terbesar ke China. Mengacu Statista, pada tahun 2020 pembangkit listrik batu bara China berkontribusi 71% terhadap kebutuhan nasional. Statista mencatat pada tahun 2021 China memiliki 1.082 pembangkit listrik aktif. Jumlah ini setara dengan 50% lebih dari total dunia. Di China, batu bara asal Indonesia berkontribusi terhadap 70-80% total impor.

China sendiri telah mengirimkan pernyataan dan meminta pemerintah Indonesia untuk membuka keran ekspor batu bara. Adanya kebijakan ini harusnya membuat pemerintah sadar bahwa bukan Indonesia yang membutuhkan negara lain, tetapi negara lain yang membutuhkan Indonesia. Oleh karena itu, tidak heran Indonesia disebut sebagai miniatur dunia karena kekayaan alamnya yang sangat melimpah dan juga keindahan alamnya yang sangat memanjakan mata merupakan harta yang harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Bahkan, menurut pernyataa Bank Indonesia, Amerika Serikat telah mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kenaikan kelas ini menjadi hal yang patut disyukuri oleh masyarakat Indonesia karena menunjukkan kemampuan ekonomi Indonesia dinilai positif oleh Amerika Serikat.

Akan tetapi, permasalahan kembali terjadi ketika hanya berselang 11 hari dari pelaksanaan kebijakan ini diterapkan, pemerintah sudah melonggarkan ekspor batu bara ke negara konsumen. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi lintas kementerian telah diputuskan ada 37 kapal pengangkut batu bara yang sedang dalam proses muat.

“37 kapal yang sedang dalam proses isi dan memenuhi DMO batu bara serta siap ekspor kita rilis malam ini,” ujar Luhut.

Mentri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan (Foto: Instagram @luhut.pandjaitan)
Mentri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan (Foto: Instagram @luhut.pandjaitan)

Pemerintah melalui Kementerian ESDM  telah memberikan izin ekspor bagi 18 kapal dari 37 kapal pengangkut batu bara. Kementerian ESDM memastikan ekspor batu bara baru diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO 100 persen atau lebih. Ketetapan itu dikeluarkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melalui surat bernomor B 165/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 13 Januari 2022.

Luhut menegaskan pelonggaran kebijakan larang ekspor batu bara ini bukanlah bentuk inkonsistensi pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun