Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Pusat sama sekali tidak dipungut biaya. Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.
Kementerian Kesehatan tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan PTT.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!