Mohon tunggu...
Rizky Ramadhan
Rizky Ramadhan Mohon Tunggu... Kang Tulis -

Saya Rizky Ramadhan. Cuma nulis dan baca di sini, Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Atas Dasar Penegakan Hukum, Corby Bebas Bersyarat

7 Februari 2014   17:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:03 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_321240" align="aligncenter" width="702" caption="Ilustrasi/Admin (Kompas.com)"][/caption]

'Ratu Mariyuana' Schapelle Leigh Corby akhirnya bisa bernafas lega. Setelah hampir satu dekade dirinya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, Kementrian Hukum dan HAM menerima permohanan bebas bersyarat yang diajukannya bersama 1.798 narapidana lain.

Corby termasuk salah seorang narapidana yang beruntung, pasalnya Kemenkumham hanya mengabulkan permohanan bebas bersyarat kepada 1.291 narapidana, Corby termasuk salah satu dari mereka. Sisanya masih harus mengenyam kehidupan di Lapas masing-masing.

Menteri hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menegaskan, pengabulan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Corby tidak ada unsur politis sama sekali. PB yang diberikan kepada Corby murni atas dasar penegakkan hukum.

"Saya tekankan di sini, pembebasan bersyarat bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri atau pemerintah. Itu adalah hak yang diatur dalam undang-undang di dalam peraturan pemerintah dan seluruh rangkaian peraturan yang ada," ujar Amir dalam konferensi Pers di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, (7/2/2014)

Corby patut berbahagia, setelah sekian lama ia mendekam di penjara atas tindakan yang sampai saat ini ia masih merasa tidak melakukannya, akhirnya tiba masa penantiannya untuk menghirup udara di luar Lapas Kerobokan.

Sebelumnya memang pernah timbul konflik atas penangkapan Corby. Hukum di Indonesia sempat dikecam oleh pihak Australia. Hukum yang mengharuskan terdakwa membuktikan bila ia tidak bersalah dinilai sebagai warisan kolonial Belanda yang dengan mudah bisa dimanupali. Australia mengacu pada hukum di negeri mereka, jaksa penuntutlah pihak yang seharusnya membuktikan bila Corby bersalah.

Indonesia tetap tak bergeming, Corby yang ditangkap pada Oktober 2004 di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai karena kedapatan membawa 4,2 kg ganja itu divonis 20 tahun penjara.

Corby pun pantas bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan tanggal 12 Januari 2006 karena kurang dari enam tahun ia mendekam di penjara, keluar Peraturan Pemerintah 99 tahun 2012 tentang Pengetatan Pemberian Remisi bagi Narapidana Narkoba, Teroris, dan Koruptor. Praktis, Corby sebagai narapidana senior lolos dari peraturan tersebut.

Alhasil Corby berhak untuk menikmati total 31 bulan pengurangan masa hukuman ditambah dengan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Mei 2012 lalu dan ia juga mendapat remisi pada natal Desember 2013.

Pantaskah Corby menghirup udara bebas? Amir Syamsuddin pun enggan mengomentari secara personal tentang narapidana yang mendapat PB. Ia menekankan pemerintah tidak memandang siapa pun orang yang mendapat PB ketika peraturan perundang-undang yang sudah bertitah.

"Wajib kepada kami untuk memberikan hak, sepanjang aturan-aturan yang memberikan dia hak terpenuhi dan telah melalui proses Pengamat Permasyarakatan yang dilakukan oleh Kemenkumham," tegas Amir.

Benar, pemberian PB terhadap Corby memang sesuai dengan peraturan dan sejalan dengan seluruh rangkaian aturan yang ada. Corby memang memiliki catatan berkelakuan baik selama insyaf di Lapas, catatannya bersih, ia bisa dibilang narapidana yang tertib dan disiplin. Corby pun memenuhi kriteria yang tercantum dalam PP 32/99 yang telah direvisi dengan PP 28/2006.

Indonesia akan kehilangan 'Ratu Mariyuana' yang telah menjadi ikon penegakkan hukum terkait pemberantasan Narkoba di Indonesia. Hari ini, Jum'at 7 Februari2014, atas dasar penegakan hukum, Corby dinyatakan bebas bersyarat oleh pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun