Mohon tunggu...
Alif Biuti Anastasya
Alif Biuti Anastasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Teknik Informatika

Nama : Alif Biuti Anastasya NIM : 41522110024 Mata Kuliah : PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Emile Durkheim, Hukum dan Realitas Masyarakat

3 Juli 2024   09:19 Diperbarui: 3 Juli 2024   09:19 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

mile Durkheim, seorang sosiolog ternama asal Prancis, memberikan kontribusi besar dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Pemikirannya tentang bagaimana hukum mencerminkan dan menjaga realitas sosial sangat relevan dalam berbagai konteks, termasuk dalam menangani kasus-kasus korupsi di sekolah. Artikel ini akan mengupas konsep-konsep Durkheim tentang hukum, pentingnya hukum dalam masyarakat, dan bagaimana hukum dapat berfungsi dalam memerangi korupsi di institusi pendidikan.

Dalam konteks sosiologi, Durkheim memperkenalkan pandangan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah, melainkan refleksi dari norma dan nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat. Durkheim meyakini bahwa hukum adalah sarana yang digunakan oleh masyarakat untuk mempertahankan kesatuan sosial dan mengatasi deviasi. Oleh karena itu, memahami hukum dari sudut pandang Durkheim membantu kita melihat bagaimana hukum dapat digunakan untuk mencegah dan menindak perilaku korup yang merusak tatanan sosial.

Korupsi di sekolah merupakan masalah serius yang berdampak luas, tidak hanya pada kualitas pendidikan tetapi juga pada moralitas dan kepercayaan masyarakat. Saat dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas pengajaran disalahgunakan, dampaknya sangat merugikan bagi siswa yang seharusnya menerima manfaat tersebut. Dalam hal ini, pendekatan Durkheimian dapat memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana hukum dapat berperan dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem pendidikan.

Hukum dalam perspektif Durkheim mencakup dua aspek utama: hukum represif dan hukum restitutif. Hukum represif berkaitan dengan tindakan punitif terhadap pelanggar norma-norma sosial yang kuat, sementara hukum restitutif lebih fokus pada pemulihan dan rehabilitasi hubungan sosial yang terganggu akibat pelanggaran. Kedua aspek ini sangat relevan dalam konteks korupsi di sekolah, di mana diperlukan hukuman yang tegas untuk pelaku serta mekanisme pemulihan yang efektif untuk mengembalikan kepercayaan dan fungsi institusi pendidikan.

Biografi mile Durkheim

mile Durkheim lahir pada 15 April 1858 di pinal, sebuah kota kecil di wilayah Lorraine, Prancis. Ia berasal dari keluarga Yahudi yang taat, di mana ayah dan kakeknya adalah rabi. Meskipun Durkheim awalnya dididik untuk mengikuti jejak keluarganya, ia akhirnya memilih untuk menekuni dunia akademis dan mengabdikan dirinya pada studi sosial.

Durkheim menempuh pendidikan di cole Normale Suprieure (ENS) di Paris, sebuah institusi bergengsi yang melatih banyak pemikir dan ilmuwan terkemuka Prancis. Di ENS, Durkheim mendalami filsafat dan tertarik pada isu-isu sosial, yang kemudian mengarahkannya pada bidang sosiologi. Setelah lulus, ia mengajar di sejumlah sekolah menengah sebelum akhirnya mendapat posisi di Universitas Bordeaux pada tahun 1887, di mana ia menjadi profesor dalam bidang sosiologi dan pedagogi.

Selama masa jabatannya di Universitas Bordeaux, Durkheim menerbitkan karya-karya penting yang meletakkan dasar-dasar sosiologi sebagai disiplin akademis yang independen. Salah satu karyanya yang paling berpengaruh, "The Division of Labor in Society" (1893), menyoroti bagaimana pembagian kerja dalam masyarakat industri modern memengaruhi solidaritas sosial. Durkheim memperkenalkan konsep solidaritas mekanik dan organik untuk menggambarkan perbedaan antara masyarakat tradisional dan modern.

Pada tahun 1895, Durkheim menerbitkan "The Rules of Sociological Method," di mana ia menegaskan pentingnya metode ilmiah dalam studi sosiologi. Dalam karya ini, Durkheim menekankan bahwa fakta sosial harus diperlakukan sebagai objek yang dapat diobservasi dan dianalisis secara empiris. Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat legitimasi sosiologi sebagai disiplin ilmiah.

Salah satu karya Durkheim yang paling terkenal adalah "Suicide: A Study in Sociology" (1897). Dalam buku ini, Durkheim melakukan analisis mendalam tentang fenomena bunuh diri, mengidentifikasi berbagai faktor sosial yang berkontribusi terhadap tingkat bunuh diri dalam masyarakat. Ia membedakan antara berbagai tipe bunuh diri, termasuk egoistik, altruistik, anomik, dan fatalistik, yang semuanya dipengaruhi oleh tingkat integrasi dan regulasi sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun