Mohon tunggu...
Alif Biuti Anastasya
Alif Biuti Anastasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Teknik Informatika

Nama : Alif Biuti Anastasya NIM : 41522110024 Mata Kuliah : PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

19 Juni 2024   23:02 Diperbarui: 19 Juni 2024   23:02 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris pada abad ke-17, memainkan peran yang sangat penting dalam pembentukan prinsip-prinsip dasar hukum modern. Dikenal sebagai salah satu bapak pendiri hukum common law Inggris, kontribusi Coke mencakup banyak aspek hukum, tetapi dua di antaranya yang paling menonjol adalah konsep actus reus dan mens rea. Kedua konsep ini menjadi landasan dalam hukum pidana modern di banyak negara, termasuk Indonesia.

Actus reus, yang berarti "tindakan yang bersalah" dalam bahasa Latin, mengacu pada tindakan fisik yang melanggar hukum. Sementara itu, mens rea, yang berarti "niat yang bersalah", mengacu pada keadaan mental atau niat pelaku ketika melakukan tindakan kriminal tersebut. Keduanya harus ada untuk menetapkan tanggung jawab kriminal, yang membedakan antara tindakan yang dilakukan dengan niat jahat dan tindakan yang dilakukan tanpa niat kriminal.

Dalam konteks hukum pidana, penerapan konsep actus reus dan mens rea sangat penting untuk memastikan keadilan. Mereka membantu dalam menentukan apakah seseorang benar-benar bersalah atas kejahatan yang dituduhkan atau apakah tindakan mereka bisa dianggap sebagai kecelakaan atau kesalahan tanpa niat jahat.

Korupsi adalah salah satu kejahatan yang paling merusak di banyak negara, termasuk Indonesia. Kasus-kasus korupsi sering melibatkan tindakan fisik yang jelas-jelas melanggar hukum serta niat jahat untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, memahami dan menerapkan konsep actus reus dan mens rea sangat penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi.

Artikel ini bertujuan untuk mengupas lebih dalam tentang sejarah dan warisan Edward Coke, menjelaskan secara rinci tentang konsep actus reus dan mens rea, serta menganalisis penerapan kedua konsep ini dalam kasus korupsi di Indonesia. Dengan memahami dasar-dasar ini, kita bisa lebih memahami bagaimana hukum bekerja untuk menegakkan keadilan dan mencegah kejahatan, terutama dalam konteks korupsi yang menjadi masalah besar di banyak negara.

Sejarah Edward Coke

From google edited by Biuti
From google edited by Biuti

Edward Coke lahir pada 1 Februari 1552 di Mileham, Norfolk, Inggris, dan meninggal pada 3 September 1634. Dia adalah seorang pengacara, hakim, dan politikus yang memainkan peran penting dalam pengembangan hukum common law Inggris. Coke belajar di Trinity College, Cambridge, dan kemudian melanjutkan pendidikan hukumnya di Inner Temple, salah satu dari empat Inns of Court di London.

Karir Coke dalam hukum dimulai dengan cepat, dan dia segera dikenal sebagai pengacara yang brilian. Dia menjabat sebagai Jaksa Agung Inggris (Attorney General) dari 1594 hingga 1606, di mana dia menangani berbagai kasus penting. Salah satu kontribusi terbesarnya adalah saat dia menjadi Ketua Mahkamah Agung Inggris (Chief Justice of the King's Bench) dari 1613 hingga 1616.

Coke dikenal karena keberaniannya dalam menegakkan hukum terhadap kekuasaan monarki. Dia sering berhadapan dengan Raja James I dalam mempertahankan prinsip-prinsip hukum common law dan hak-hak individu. Salah satu kasus paling terkenal adalah "Case of Prohibitions del Roy" (1607), di mana Coke menegaskan bahwa raja tidak memiliki wewenang untuk memutuskan kasus hukum tanpa melalui pengadilan. Kasus lain adalah "Case of Proclamations" (1610), di mana dia menyatakan bahwa raja tidak dapat mengeluarkan peraturan atau proklamasi yang bertentangan dengan hukum tanpa persetujuan parlemen.

Warisan terbesar Coke adalah karya tulisnya, terutama "Institutes of the Lawes of England" dan "Reports". Karya-karya ini menjadi referensi utama dalam pengembangan hukum common law dan mempengaruhi banyak sistem hukum di dunia, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara persemakmuran Inggris.

Actus Reus dan Mens Rea

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun