Mohon tunggu...
Alif Biuti Anastasya
Alif Biuti Anastasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Teknik Informatika

Nama : Alif Biuti Anastasya NIM : 41522110024 Mata Kuliah : PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Michel Foucault Pendisiplinan dan Hukuman dan Pencegahan Korupsi di Indonesia

13 Juni 2024   18:04 Diperbarui: 13 Juni 2024   18:04 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengembangan dan penerapan teknologi pengawasan yang lebih canggih, seperti sistem e-procurement, e-budgeting, dan platform transparansi publik, adalah langkah penting dalam mencegah korupsi. Pemerintah perlu memastikan bahwa infrastruktur teknologi yang diperlukan tersedia dan dapat diakses di seluruh wilayah Indonesia.


Masyarakat Carceral dan Budaya Pengawasan

Foucault memperkenalkan konsep masyarakat carceral, di mana prinsip-prinsip penjara diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini dapat dilihat dalam berbagai bentuk pengawasan yang diterapkan dalam kehidupan publik dan pribadi. Misalnya, penggunaan teknologi pengawasan seperti CCTV di tempat-tempat umum dan pemantauan aktivitas online oleh pemerintah adalah contoh bagaimana prinsip-prinsip penjara meresap ke dalam masyarakat luas.
Budaya pengawasan ini dapat menciptakan rasa diawasi yang konstan di antara individu, yang pada gilirannya dapat mendorong kepatuhan terhadap aturan dan mengurangi peluang terjadinya perilaku koruptif. Namun, penting untuk memastikan bahwa pengawasan ini dilakukan dengan cara yang menghormati hak-hak individu dan tidak disalahgunakan untuk tujuan politik atau pribadi.


Reformasi Hukum dan Kebijakan Anti-Korupsi

Reformasi hukum yang menyeluruh adalah kunci untuk pencegahan korupsi yang efektif. Ini mencakup penyusunan undang-undang yang lebih ketat tentang korupsi, penerapan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar, serta pengembangan mekanisme pengawasan yang efektif. Selain itu, kebijakan anti-korupsi harus disertai dengan reformasi kelembagaan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga penegak hukum memiliki independensi dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif.


Partisipasi Publik dan Kesadaran Sosial

Pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan lembaga penegak hukum; partisipasi publik juga sangat penting. Masyarakat perlu diberdayakan untuk berperan aktif dalam memantau dan melaporkan praktik korupsi. Ini dapat dilakukan melalui kampanye kesadaran, pendidikan publik, dan mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Partisipasi publik yang aktif dapat membantu menciptakan budaya transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat.

Kesimpulan

Michel Foucault, melalui karyanya "Discipline and Punish: The Birth of the Prison," memberikan kerangka teoritis yang berharga untuk memahami bagaimana kekuasaan dan kontrol sosial beroperasi dalam masyarakat. Dalam konteks pencegahan korupsi di Indonesia, penerapan konsep-konsep ini mengungkapkan berbagai tantangan dan peluang yang dapat meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan korupsi.
Untuk mencegah korupsi, beberapa langkah penting yang dapat diambil meliputi peningkatan pengawasan dan transparansi, pendidikan anti-korupsi, reformasi kelembagaan, serta partisipasi publik. Reformasi hukum yang menyeluruh, termasuk penyusunan undang-undang yang lebih ketat, penerapan sanksi yang lebih berat, dan pengembangan mekanisme pengawasan yang efektif, juga sangat penting. Selain itu, kebijakan anti-korupsi harus disertai dengan reformasi kelembagaan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga penegak hukum memiliki independensi dan sumber daya yang memadai.
Partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi juga sangat penting. Masyarakat perlu diberdayakan untuk berperan aktif dalam memantau dan melaporkan praktik korupsi melalui kampanye kesadaran, pendidikan publik, dan mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Ini dapat membantu menciptakan budaya transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat.
Dengan komitmen yang kuat dan pendekatan yang terkoordinasi, Indonesia dapat membuat kemajuan signifikan dalam memberantas korupsi dan membangun masyarakat yang lebih adil dan bersih.

Daftar Pustaka

  • Foucault, Michel. (1977). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Translated by Alan Sheridan. New York: Pantheon Books.
  • KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Laporan Tahunan KPK. Berbagai edisi.
  • Transparency International. Corruption Perceptions Index. Berbagai edisi.
  • Indonesian Government Regulations related to anti-corruption measures and practices.
  • Human Rights Watch. "Indonesia: Stronger Anti-Corruption Measures Needed." 
  • Indonesia Corruption Watch (ICW). "Laporan Pemantauan Korupsi." Berbagai edisi. 
  • Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). "APEC Anti-Corruption and Transparency Working Group: Country Reports - Indonesia."
  • World Bank. "Combating Corruption in Indonesia: Enhancing Accountability for Development." 
  • Sundari, S., & Ismawan, B. (2018). "Pengaruh Independensi dan Kompetensi Auditor terhadap Pencegahan dan Pendeteksian Korupsi di Indonesia." Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 15(1), 1-18.
  • Budiman, Arif. (2017). "Corruption in Indonesia: Causes, History, Impacts, and Reforms." Journal of Political Risk, 5(1).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun