Mohon tunggu...
Alif Biuti Anastasya
Alif Biuti Anastasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Teknik Informatika

Nama : Alif Biuti Anastasya NIM : 41522110024 Mata Kuliah : PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Michel Foucault Pendisiplinan dan Hukuman dan Pencegahan Korupsi di Indonesia

13 Juni 2024   18:04 Diperbarui: 13 Juni 2024   18:04 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Kuasa
Melalui metode genealogi, Foucault menganalisis bagaimana kuasa dipraktikkan dalam budaya dan hubungan antarmanusia. Dalam karya seperti "Discipline and Punish" dan "History of Sexuality," dia mengeksplorasi relasi kuasa dalam konteks penjara dan seksualitas, menunjukkan evolusi dari tindakan represif menjadi pendekatan yang lebih manusiawi.


Subjek atau Etika (Subjektivasi)
Foucault menyoroti bagaimana individu menjadi subjek etis dengan menyadari dan mengikuti kebenaran dalam diri mereka. Dalam "The Use of Pleasure" dan "The Care of the Self," serta diskursus parrhesia, dia meneliti bagaimana individu mengelola keinginan, kenikmatan, dan tanggung jawab moral mereka, serta bagaimana mereka menuturkan kebenaran secara berani.

Ketiga tema ini saling terkait erat dan membentuk inti pemikiran Foucault, dengan metode arkeologi dan genealogi yang digunakan untuk mengeksplorasi dinamika pengetahuan, kuasa, dan subjektivasi dalam sejarah manusia.

Michel Foucault: Pendisiplinan dan Hukuman serta Pencegahan Korupsi di Indonesia

Edited by Biuti
Edited by Biuti

Michel Foucault, seorang filsuf Prancis terkenal, melalui karyanya "Discipline and Punish: The Birth of the Prison," menyajikan analisis yang mendalam tentang evolusi sistem hukuman dan pendisiplinan dalam masyarakat Barat. Foucault mengeksplorasi bagaimana kekuasaan beroperasi melalui institusi-institusi dan praktik-praktik sosial, dan bagaimana transformasi dalam metode hukuman mencerminkan perubahan dalam struktur kekuasaan dan kontrol sosial. Artikel ini akan membahas teori Foucault tentang pendisiplinan dan hukuman, serta mengaitkannya dengan upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Dengan memahami mekanisme kontrol sosial yang diuraikan oleh Foucault, kita dapat mengkaji efektivitas pendekatan saat ini dan mencari cara untuk memperbaiki sistem pencegahan korupsi di Indonesia.

Konsep Pendisiplinan dan Hukuman dalam Karya Foucault

Tubuh yang Dihukum dan Perubahan dalam Sistem Hukuman

Foucault memulai analisisnya dengan menggambarkan perubahan dalam metode hukuman dari era publik dan kekerasan fisik hingga bentuk penahanan yang lebih tertutup dan terstruktur. Di masa lalu, hukuman fisik publik seperti eksekusi dan penyiksaan digunakan untuk menunjukkan kekuasaan negara dan menakuti masyarakat. Namun, seiring berjalannya waktu, metode ini digantikan oleh sistem penjara yang lebih tertutup dan terorganisir, yang berfokus pada disiplin dan rehabilitasi individu.

Disiplin sebagai Mekanisme Kontrol Sosial

Foucault menunjukkan bahwa kekuasaan tidak hanya beroperasi melalui hukuman fisik tetapi juga melalui mekanisme disiplin yang lebih halus dan tersembunyi. Institusi seperti sekolah, rumah sakit, dan pabrik menggunakan teknik-teknik disiplin untuk mengatur perilaku individu dan memastikan kepatuhan. Kontrol waktu, ruang, dan aktivitas adalah alat utama yang digunakan untuk menciptakan individu yang patuh dan teratur.

Internalasi Kekuasaan dan Pengawasan

Salah satu konsep kunci dalam karya Foucault adalah internalisasi kekuasaan. Foucault berargumen bahwa kekuasaan tidak hanya berada di tangan otoritas tetapi juga diinternalisasi oleh individu melalui praktik sehari-hari dan institusi. Dengan cara ini, individu secara sukarela mematuhi norma-norma dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh masyarakat dan institusi.

Relevansi Teori Foucault dalam Pencegahan Korupsi di Indonesia

Korupsi adalah salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh Indonesia, menghambat pembangunan ekonomi, merusak integritas institusi publik, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Upaya pencegahan korupsi membutuhkan pendekatan yang komprehensif, dan teori Foucault tentang pendisiplinan dan pengawasan menawarkan kerangka kerja yang berguna untuk memahami bagaimana kontrol sosial dapat diterapkan untuk mencegah korupsi.

Membangun Institusi yang Kuat dan Transparan

Sejalan dengan gagasan Foucault tentang pengawasan, membangun institusi pengawas yang kuat dan transparan merupakan langkah penting dalam pencegahan korupsi. Institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki wewenang dan sumber daya yang memadai untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan secara efektif. Pengawasan yang ketat dan berkelanjutan dapat menciptakan efek deterens yang signifikan, mendorong individu untuk menghindari perilaku korupsi karena risiko tertangkap yang tinggi.

Transparansi dan Akuntabilitas

Foucault menunjukkan bagaimana pengawasan dan kontrol dapat menciptakan individu yang patuh terhadap norma-norma sosial. Prinsip ini dapat diterapkan dalam administrasi publik melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Menerapkan sistem di mana laporan keuangan dan informasi publik dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat memungkinkan warga untuk ikut serta dalam mengawasi kinerja pemerintah. Selain itu, mekanisme pengaduan yang efektif memberikan saluran bagi masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus korupsi, memastikan bahwa setiap indikasi penyalahgunaan kekuasaan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Pendidikan dan Kesadaran Publik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun