Mohon tunggu...
Alif Biuti Anastasya
Alif Biuti Anastasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Teknik Informatika

Nama : Alif Biuti Anastasya NIM : 41522110024 Mata Kuliah : PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Michel Foucault Pendisiplinan dan Hukuman dan Pencegahan Korupsi di Indonesia

13 Juni 2024   18:04 Diperbarui: 13 Juni 2024   18:04 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
From Google Edited by Biuti

Pendahuluan

Michel Foucault, seorang filsuf Prancis terkenal, dikenal melalui karya monumentalnya "Discipline and Punish: The Birth of the Prison," di mana ia membahas evolusi sistem hukuman dan pendisiplinan dalam masyarakat Barat. Dalam karyanya, Foucault menguraikan analisis mendalam tentang bagaimana kekuasaan beroperasi melalui institusi-institusi dan praktik-praktik sosial, serta bagaimana perubahan dalam metode hukuman mencerminkan transformasi dalam struktur kekuasaan dan kontrol sosial.
Namun, Foucault bukanlah seorang pemikir yang bisa dilekatkan pada satu bidang keahlian saja. Ia merupakan seorang serba bisa yang menggabungkan pemahaman yang luas dalam berbagai disiplin ilmu seperti filsafat, sejarah, sosiologi, dan psikologi. Warisannya sebagai seorang analis dan pemikir besar terus dikenang, mempengaruhi pemikiran dan pandangan banyak orang, baik di masa kini maupun masa yang akan datang.
Dalam konteks Indonesia, di mana korupsi telah menjadi masalah yang memprihatinkan, pemikiran Foucault tentang kekuasaan, kontrol, dan norma sosial dapat memberikan wawasan berharga tentang bagaimana korupsi terjadi dan di mana titik-titik rawan terletak. Dengan memahami konsep-konsep Foucauldian, kita dapat mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam upaya pencegahan korupsi, serta merancang strategi yang lebih efektif dalam memerangi praktik korupsi di Indonesia. Dengan demikian, pemahaman terhadap pemikiran Foucault tidak hanya relevan secara internasional, tetapi juga memiliki implikasi yang signifikan dalam konteks lokal seperti Indonesia.

Biografil Singkat Michel Foucault

From Google Edited by Biuti
From Google Edited by Biuti

Michel Foucault lahir pada 15 Oktober 1926 di Poitiers, Prancis. Ia berasal dari keluarga borjuis dengan ayah seorang ahli bedah. Setelah menempuh pendidikan awal di Lyce Henri-IV, Foucault masuk cole Normale Suprieure (ENS) di Paris pada tahun 1946, tempat ia belajar di bawah bimbingan filsuf-filsuf terkenal seperti Jean Hyppolite dan Louis Althusser. Setelah menyelesaikan pendidikannya di ENS, Foucault mengajar di beberapa universitas di Prancis dan luar negeri, termasuk Universitas Lille, Universitas Uppsala di Swedia, dan Universitas Warsaw di Polandia. Pada tahun 1960, ia menyelesaikan disertasi doktoralnya "Madness and Civilization," yang kemudian diterbitkan pada tahun 1961 dan menjadi salah satu karya paling berpengaruh dalam kariernya.
Selama dekade 1960-an dan 1970-an, Foucault menerbitkan sejumlah karya penting seperti "The Birth of the Clinic" (1963), "The Order of Things" (1966), dan "The Archaeology of Knowledge" (1969). Pada tahun 1975, ia menerbitkan "Discipline and Punish: The Birth of the Prison," di mana ia mengembangkan konsep-konsep seperti panoptikon, pengawasan, dan pendisiplinan. Foucault dikenal karena pendekatannya yang inovatif dalam memahami kekuasaan, pengetahuan, dan subjek. Ia mengembangkan konsep-konsep seperti "biopower" dan "governmentality" untuk menjelaskan bagaimana kekuasaan beroperasi dalam masyarakat. Kontribusinya sangat berpengaruh di berbagai bidang akademik, termasuk sosiologi, ilmu politik, sejarah, dan studi gender.
Pada tahun 1970, Foucault diangkat sebagai profesor di Collge de France, di mana ia terus mengajar dan menulis hingga akhir hayatnya. Selama dekade 1980-an, ia semakin tertarik pada isu-isu etika dan subjek, mengeksplorasi konsep seksualitas dan identitas dalam "The History of Sexuality." Michel Foucault meninggal dunia pada 25 Juni 1984 di Paris akibat komplikasi terkait AIDS. Warisannya tetap kuat dalam dunia akademik, dengan karya-karyanya yang terus dibaca dan diaplikasikan dalam berbagai konteks untuk memahami dinamika kekuasaan dan pengetahuan dalam masyarakat modern.

Tentang Buku "Discipline and Punish: The Birth of the Prison"

From Google Edited by Biuti
From Google Edited by Biuti

"Discipline and Punish: The Birth of the Prison" adalah karya klasik dari filsuf Prancis Michel Foucault, yang diterbitkan pada tahun 1975. Buku ini mengeksplorasi sejarah dan transformasi sistem hukuman, dari era hukuman fisik yang brutal dan publik hingga munculnya sistem penjara modern. Foucault menggunakan studi kasus, analisis sejarah, dan teori sosial untuk mengeksplorasi bagaimana mekanisme kekuasaan dan kontrol beroperasi dalam masyarakat. Buku ini tidak hanya berfokus pada aspek historis tetapi juga memberikan wawasan teoritis tentang bagaimana kekuasaan bekerja melalui institusi dan praktik sehari-hari.

Bagian Satu: Penyiksaan (Torture)

Tubuh yang Dihukum
Foucault memulai bukunya dengan deskripsi mendetail tentang eksekusi publik Robert-Franois Damiens pada tahun 1757. Eksekusi ini, yang melibatkan penyiksaan dan hukuman mati yang kejam, menggambarkan bagaimana tubuh pelanggar hukum digunakan sebagai situs untuk menunjukkan kekuasaan negara. Eksekusi publik seperti ini berfungsi sebagai tontonan yang dimaksudkan untuk menakuti rakyat dan menegaskan otoritas penguasa.

Spektakuler di Tiang Gantung
Pada era ini, hukuman publik tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku kejahatan tetapi juga untuk mendidik masyarakat dengan cara yang sangat visual dan dramatis. Hukuman seperti ini dirancang untuk menciptakan efek deterens melalui kekerasan yang terlihat dan dirasakan oleh penonton. Namun, seiring berjalannya waktu, praktik ini mulai dianggap terlalu brutal dan tidak manusiawi, yang mengarah pada perubahan signifikan dalam sistem hukuman.

Bagian Dua: Hukuman (Punishment)

Hukuman yang Diumumkan Secara Umum

Foucault menjelaskan transisi dari hukuman fisik publik ke bentuk hukuman yang lebih tersembunyi dan terstruktur, seperti penjara. Transformasi ini tidak hanya mencerminkan perubahan dalam pandangan masyarakat tentang kekerasan dan kemanusiaan tetapi juga mencerminkan perkembangan dalam sistem hukum dan administrasi. Hukuman tidak lagi tentang membalas dendam publik, tetapi lebih tentang merehabilitasi dan mendisiplinkan individu.

Cara yang Lembut dalam Penghukuman
Dengan perubahan ini, hukuman mulai diarahkan untuk memperbaiki perilaku individu melalui disiplin yang ketat dan regulasi. Hukuman menjadi lebih tentang pengawasan dan koreksi daripada penyiksaan. Foucault mencatat bahwa sistem penjara modern bertujuan untuk menciptakan individu yang patuh dan produktif melalui serangkaian teknik disiplin yang terstruktur dan terus-menerus.

Bagian Tiga: Disiplin (Discipline)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun