Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penetapan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Perspektif Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

25 Mei 2024   00:02 Diperbarui: 25 Mei 2024   00:07 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Isu yang Relevan dan Aktual: Dispensasi dalam berbagai konteks, seperti dispensasi nikah, dispensasi pendidikan, atau dispensasi hukum lainnya, merupakan isu yang sangat relevan dan aktual di masyarakat. Memilih judul skripsi yang berfokus pada dispensasi memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi masalah yang sedang hangat dibicarakan dan berdampak langsung pada kehidupan banyak orang.

Signifikansi Hukum dan Sosial: Dispensasi sering kali melibatkan keputusan hukum yang berdampak sosial signifikan. Dengan meneliti topik ini, peneliti dapat memberikan kontribusi penting dalam memahami bagaimana keputusan dispensasi dibuat, apa implikasinya, dan bagaimana kebijakan dapat diperbaiki untuk kepentingan umum.

Kesenjangan Penelitian: Terdapat kesenjangan dalam literatur dan penelitian mengenai aspek-aspek tertentu dari dispensasi, khususnya dalam konteks spesifik seperti hukum perkawinan, pendidikan, atau agama. Memilih topik ini dapat membantu mengisi kekosongan tersebut dan memberikan wawasan baru yang bermanfaat bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan.

Pengaruh pada Hak Asasi Manusia: Banyak jenis dispensasi yang berhubungan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia, seperti hak anak, hak atas pendidikan, dan hak atas kebebasan beragama. Penelitian tentang dispensasi dapat mengkaji sejauh mana kebijakan dan praktik tersebut melindungi atau melanggar hak-hak ini.

Dinamika Hukum dan Kebijakan: Topik dispensasi membuka peluang untuk menganalisis dinamika hukum dan kebijakan yang kompleks. Ini termasuk bagaimana undang-undang, peraturan, dan keputusan pengadilan terkait dengan dispensasi diterapkan dan diinterpretasikan dalam praktik sehari-hari.

Pembahasan

A. Pernikahan

1. Pengertian Pernikahan

Pernikahan adalah bagian dari hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara orang dengan orang. Dengan adanya pernikahan maka akan timbul keluarga, yaitu suami, isteri, anak dan harta kekayaan mereka. Dalam hukum perdata diatur perihal tentang hubungan-hubungan kekeluargaan yaitu dapat berupa harta kekayaan suami dan isteri, hubungan perwalian yaitu hubungan anak dengan orang tuanya. Namun dalam hukum Islam perkawinan bukan sekedar hubungan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan, tetapi berkaitan dengan fitrah manusia dan Sunnah Rasul SAW yang mengacu pada niat seseorang dalam melangsungkan perkawinan.1

Pernikahan adalah sebuah ikatan yang menyatukan antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk suatu keluarga, pernikahan akan diawali dengan akad nikah, dari akad nikah yang telah diucapkan oleh pihak suami maka secara otomatis akan muncul akibat hukum diantara mereka yaitu hak dan kewajiban sebagai suami atau isteri. Hukum perkawinan yang ada di Indonesia bagi orang yang beragama Islam bersumber dari Al-Qur'an dan hadis yang tertuang dalam Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang diperbarui menjadi Undang-undang Nomor

16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tahun 1991 pada buku I, hukum perkawinan yang ada di dalam KHI ini mengandung 7 asas yaitu :

  • Asas membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
  • Asas keabsahan perkawinan didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan bagi pihak yang melaksanakan perkawinan, dan harus dicatat oleh petugas yang berwenang.
  • Asas monogami terbuka, artinya jika suami tidak mampu berlaku adil terhadap hak-hak istri bila lebih dari seorang maka cukup seorang isteri saja.
  • Asas calon suami dan calon isteri telah matang jiwa raganya sehingga dapat melangsungkan perkawinan agar mewujudkan tujuan perkawinan secara baik dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat, sehingga tidak berpikir kepada langkah perceraian.
  • Asas mempersulit terjadinya perceraian.
  • Asas keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan isteri baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat. Oleh karena itu, segala sesuatu dalam keluarga dapat dimusyawarahkan dan diputuskan bersama oleh suami dan isteri.
  • Asas pencatatan perkawinan yang bertujuan untuk mempermudah dan mengetahui manusia yang sudah menikah atau sedang dalam ikatan pernikahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun